PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bagikan Video Tutorial, DJP Sebut Wajib Pajak Masih Ada Waktu Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 11:30 WIB
Bagikan Video Tutorial, DJP Sebut Wajib Pajak Masih Ada Waktu Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP menyarankan wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersisa untuk mengikuti PPS. Sebab, program tersebut akan berakhir pada bulan depan.

"Mari segera ikut PPS, belum terlambat untuk turut berpartisipasi," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

DJP menjelaskan PPS dapat menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Dengan program tersebut, wajib dapat menyampaikan harta yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

Otoritas pajak juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut, di antaranya seperti telepon, email, media sosial, dan aplikasi berbagi pesan.

Kali ini, DJP membagikan video tutorial mengikuti PPS secara online. Untuk mengikuti PPS, wajib pajak cukup melakukan login pada laman pajak.go.id serta memilih menu PPS dan mengisi form yang tersedia.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

"Apabila sudah siap, #KawanPajak bisa langsung mengikuti program ini dengan mengikuti tutorial yang ada di video ini," tulis DJP.

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi