PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bagikan Video Tutorial, DJP Sebut Wajib Pajak Masih Ada Waktu Ikut PPS

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 11:30 WIB
Bagikan Video Tutorial, DJP Sebut Wajib Pajak Masih Ada Waktu Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP menyarankan wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang tersisa untuk mengikuti PPS. Sebab, program tersebut akan berakhir pada bulan depan.

"Mari segera ikut PPS, belum terlambat untuk turut berpartisipasi," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjelaskan PPS dapat menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Dengan program tersebut, wajib dapat menyampaikan harta yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

Otoritas pajak juga telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut, di antaranya seperti telepon, email, media sosial, dan aplikasi berbagi pesan.

Kali ini, DJP membagikan video tutorial mengikuti PPS secara online. Untuk mengikuti PPS, wajib pajak cukup melakukan login pada laman pajak.go.id serta memilih menu PPS dan mengisi form yang tersedia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Apabila sudah siap, #KawanPajak bisa langsung mengikuti program ini dengan mengikuti tutorial yang ada di video ini," tulis DJP.

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra