UU PPh

Bagian Laba bagi Perusahaan Ventura dari UMKM Bisa Bebas Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Bagian Laba bagi Perusahaan Ventura dari UMKM Bisa Bebas Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jadi pasangan usahanya bisa bebas pajak penghasilan (PPh).

Pembebasan tersebut berlaku sepanjang badan pasangan usaha tersebut memenuhi syarat. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, syarat tersebut terdiri atas 2 hal. Pertama, merupakan UMKM. Kedua, sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI).

“Yang dimaksud dengan ‘perusahaan modal ventura’ adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.” bunyi memori penjelasan pasal tersebut, dikutip pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebagai perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dapat menjadi alternatif pembiayaan terutama bagi perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. Hal ini lantaran modal merupakan komponen penting dalam pengembangan usaha. Simak Apa Itu Perusahaan Modal Ventura?

Perusahaan besar yang berbentuk perseroan terbatas bisa menghimpun modalnya melalui saham. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan UMKM yang akses permodalannya lebih terbatas. Untuk itu, pemerintah berupaya mengarahkan perusahaan modal ventura untuk menanamkan modalnya pada UMKM dengan memberikan insentif PPh.

Insentif PPh tersebut berupa pengecualian pengenaan PPh atas bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari UMKM. Dengan demikian, bagian laba tersebut tidak kena PPh. Pemerintah pun telah memerinci ketentuan insentif PPh tersebut melalui PMK 48/2018.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Merujuk PMK 48/2018, ada syarat khusus yang perlu diperhatikan perusahaan modal ventura agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, UMKM dalam konteks ini adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50 miliar.

Batasan penjualan bersih setahun tersebut merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha.

Kedua, penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha tersebut dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan demikian, perusahaan modal ventura perlu memerhatikan besaran penjualan bersih dari UMKM yang akan menjadi pasangan usahanya. Selain itu, penanaman modal tersebut dilakukan sebelum usaha tersebut belum menjual saham atau maksimal ditanamkan selama 10 tahun.

Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka bagian laba yang akan diterima perusahaan modal ventura bisa bebas PPh karena bukan objek. Hal lain yang perlu diingat, perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan antara penghasilan yang merupakan objek PPh dan yang bukan objek PPh.

Insentif pajak untuk perusahaan modal ventura juga telah diulas dalam buku terbitan DDTC bertajuk Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Selain perincian pembahasan, buku tersebut juga menyediakan penjelasan tentang skema pengajuan insentif, alur pengajuan, hingga kewajiban pasca pemanfaatan insentif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201