Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jadi pasangan usahanya bisa bebas pajak penghasilan (PPh).
Pembebasan tersebut berlaku sepanjang badan pasangan usaha tersebut memenuhi syarat. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, syarat tersebut terdiri atas 2 hal. Pertama, merupakan UMKM. Kedua, sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI).
“Yang dimaksud dengan ‘perusahaan modal ventura’ adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.” bunyi memori penjelasan pasal tersebut, dikutip pada Jumat (16/8/2024).
Sebagai perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dapat menjadi alternatif pembiayaan terutama bagi perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. Hal ini lantaran modal merupakan komponen penting dalam pengembangan usaha. Simak Apa Itu Perusahaan Modal Ventura?
Perusahaan besar yang berbentuk perseroan terbatas bisa menghimpun modalnya melalui saham. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan UMKM yang akses permodalannya lebih terbatas. Untuk itu, pemerintah berupaya mengarahkan perusahaan modal ventura untuk menanamkan modalnya pada UMKM dengan memberikan insentif PPh.
Insentif PPh tersebut berupa pengecualian pengenaan PPh atas bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari UMKM. Dengan demikian, bagian laba tersebut tidak kena PPh. Pemerintah pun telah memerinci ketentuan insentif PPh tersebut melalui PMK 48/2018.
Merujuk PMK 48/2018, ada syarat khusus yang perlu diperhatikan perusahaan modal ventura agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, UMKM dalam konteks ini adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50 miliar.
Batasan penjualan bersih setahun tersebut merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha.
Kedua, penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha tersebut dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
Dengan demikian, perusahaan modal ventura perlu memerhatikan besaran penjualan bersih dari UMKM yang akan menjadi pasangan usahanya. Selain itu, penanaman modal tersebut dilakukan sebelum usaha tersebut belum menjual saham atau maksimal ditanamkan selama 10 tahun.
Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka bagian laba yang akan diterima perusahaan modal ventura bisa bebas PPh karena bukan objek. Hal lain yang perlu diingat, perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan antara penghasilan yang merupakan objek PPh dan yang bukan objek PPh.
Insentif pajak untuk perusahaan modal ventura juga telah diulas dalam buku terbitan DDTC bertajuk Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Selain perincian pembahasan, buku tersebut juga menyediakan penjelasan tentang skema pengajuan insentif, alur pengajuan, hingga kewajiban pasca pemanfaatan insentif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.