UU PPh

Bagian Laba bagi Perusahaan Ventura dari UMKM Bisa Bebas Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Bagian Laba bagi Perusahaan Ventura dari UMKM Bisa Bebas Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jadi pasangan usahanya bisa bebas pajak penghasilan (PPh).

Pembebasan tersebut berlaku sepanjang badan pasangan usaha tersebut memenuhi syarat. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, syarat tersebut terdiri atas 2 hal. Pertama, merupakan UMKM. Kedua, sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia (BEI).

“Yang dimaksud dengan ‘perusahaan modal ventura’ adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.” bunyi memori penjelasan pasal tersebut, dikutip pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dapat menjadi alternatif pembiayaan terutama bagi perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. Hal ini lantaran modal merupakan komponen penting dalam pengembangan usaha. Simak Apa Itu Perusahaan Modal Ventura?

Perusahaan besar yang berbentuk perseroan terbatas bisa menghimpun modalnya melalui saham. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan UMKM yang akses permodalannya lebih terbatas. Untuk itu, pemerintah berupaya mengarahkan perusahaan modal ventura untuk menanamkan modalnya pada UMKM dengan memberikan insentif PPh.

Insentif PPh tersebut berupa pengecualian pengenaan PPh atas bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari UMKM. Dengan demikian, bagian laba tersebut tidak kena PPh. Pemerintah pun telah memerinci ketentuan insentif PPh tersebut melalui PMK 48/2018.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merujuk PMK 48/2018, ada syarat khusus yang perlu diperhatikan perusahaan modal ventura agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, UMKM dalam konteks ini adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp50 miliar.

Batasan penjualan bersih setahun tersebut merupakan penghasilan bersih tahun pajak sebelumnya pada saat perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal kepada perusahaan pasangan usaha.

Kedua, penyertaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha tersebut dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dengan demikian, perusahaan modal ventura perlu memerhatikan besaran penjualan bersih dari UMKM yang akan menjadi pasangan usahanya. Selain itu, penanaman modal tersebut dilakukan sebelum usaha tersebut belum menjual saham atau maksimal ditanamkan selama 10 tahun.

Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka bagian laba yang akan diterima perusahaan modal ventura bisa bebas PPh karena bukan objek. Hal lain yang perlu diingat, perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan antara penghasilan yang merupakan objek PPh dan yang bukan objek PPh.

Insentif pajak untuk perusahaan modal ventura juga telah diulas dalam buku terbitan DDTC bertajuk Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Selain perincian pembahasan, buku tersebut juga menyediakan penjelasan tentang skema pengajuan insentif, alur pengajuan, hingga kewajiban pasca pemanfaatan insentif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP