Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sanksi administrasi dihapuskan untuk wajib pajak yang melunasi PBB terutang hingga 31 Oktober 2020. Perlu diketahui, batas waktu pembayaran PBB terutang pada 2020 sesungguhnya jatuh pada 30 September 2020.
"Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemprov DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cash flow sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, Kamis (1/10/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 2251/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Keputusan ditetapkan pada 29 September 2020.
Selain memundurkan batas akhir pembayaran, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.
Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi tetap dihapus.
“Terhadap wajib pajak yang tidak membayar sesuai tahapan pelunasan ... dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan terhadap pembayaran sisa kekurangan pelunasan," bunyi diktum keenam dari Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020.
Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja. Kebijakan ini sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majour atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang. Prinsipnya, pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan," ujar Tsani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mengingat PSBB yang kembali diperketat di wilayah DKI, saya rasa ini kebijakan yang tepat untuk mengurangi beban perekonomian warga DKI.