DKI JAKARTA

Bagi Warga DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:33 WIB
Bagi Warga DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sanksi administrasi dihapuskan untuk wajib pajak yang melunasi PBB terutang hingga 31 Oktober 2020. Perlu diketahui, batas waktu pembayaran PBB terutang pada 2020 sesungguhnya jatuh pada 30 September 2020.

"Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemprov DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cash flow sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 2251/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Keputusan ditetapkan pada 29 September 2020.

Selain memundurkan batas akhir pembayaran, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.

Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi tetap dihapus.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Terhadap wajib pajak yang tidak membayar sesuai tahapan pelunasan ... dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan terhadap pembayaran sisa kekurangan pelunasan," bunyi diktum keenam dari Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020.

Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja. Kebijakan ini sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majour atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang. Prinsipnya, pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan," ujar Tsani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 12:06 WIB

Mengingat PSBB yang kembali diperketat di wilayah DKI, saya rasa ini kebijakan yang tepat untuk mengurangi beban perekonomian warga DKI.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN