DKI JAKARTA

Bagi Warga DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:33 WIB
Bagi Warga DKI Jakarta, Ada Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sanksi administrasi dihapuskan untuk wajib pajak yang melunasi PBB terutang hingga 31 Oktober 2020. Perlu diketahui, batas waktu pembayaran PBB terutang pada 2020 sesungguhnya jatuh pada 30 September 2020.

"Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemprov DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cash flow sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 2251/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Keputusan ditetapkan pada 29 September 2020.

Selain memundurkan batas akhir pembayaran, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.

Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi tetap dihapus.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Terhadap wajib pajak yang tidak membayar sesuai tahapan pelunasan ... dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan terhadap pembayaran sisa kekurangan pelunasan," bunyi diktum keenam dari Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020.

Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan ini hanya berlaku untuk ketetapan PBB tahun pajak 2020 saja. Kebijakan ini sebagai bagian dari edukasi kepatuhan para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majour atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang. Prinsipnya, pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan," ujar Tsani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 12:06 WIB

Mengingat PSBB yang kembali diperketat di wilayah DKI, saya rasa ini kebijakan yang tepat untuk mengurangi beban perekonomian warga DKI.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan