Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari angsuran PPh Pasal 25.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan pengecualian angsuran PPh Pasal 25 berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP.
Pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan ketentuan PP 23/2018 atau PP 55/2022.
“Aturannya dapat dilihat di Pasal 18 PMK 243 Tahun 2014 ya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter.
Dengan adanya pengecualian tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 243/2014, beberapa wajib pajak orang pribadi di atas juga dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.
Sesuai dengan Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang dikurangi dengan beberapa pengurang dan dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
Pengurang yang dimaksud adalah pertama, PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Kedua, PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan‐bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.