Ilustrasi.
MITIGASI perubahan iklim tengah menjadi isu global diperbincangkan. Saat ini banyak pihak yang berusaha mencari solusi guna mengatasi permasalahan iklim. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi.
Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu semakin santernya pembahasan pajak karbon. OECD dan IMF dalam publikasinya menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19.
Baca juga: Pajak untuk Penerimaan dan Lingkungan
Tak ketinggalan, Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan pengenaan pajak karbon. Rencana ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR.
Rencana penerapan pajak karbon ini merupakan langkah kebijakan yang perlu didukung. Dari sisi yang lebih luas, pajak karbon dapat menjadi pendorong Indonesia untuk tidak bergantung pada bahan bakar fosil dan beralih pada bahan bakar terbarukan dan lebih ramah lingkungan.
Selain itu, hasil penerimaannya dapat dialokasikan kembali untuk pembiayaan kesehatan masyarakat dan perbaikan lingkungan. Simak justifikasi dan desain penerapan pajak karbon pada analisis bertajuk Menimbang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia.
Secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Pajak karbon juga telah banyak diterapkan di berbagai negara.
Baca juga: “Bersiap untuk Pajak Karbon”
Menurut data World Bank (2021), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia. Berikut penerapan pajak karbon di beberapa negara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ternyata sudah banyak negara-negara lain khususnya di Eropa, Amerika Selatan, hingga wilayah Asia yang sudah menerapkan pajak karbon terhadap berbagai sektor, baik dari sektor industri, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Tarifnya juga beragam sesuai kebijakan negara masing-masing. Hopefully ini dapat menjadi referensi dalam formulasi kebijakan pajak karbon di Indonesia dengan pengenaan dan tarif yang tepat sasaran.
Ternyata sudah banyak negara-negara lain khususnya di Eropa, Amerika Selatan, hingga wilayah Asia yang sudah menerapkan pajak karbon terhadap berbagai sektor, baik dari sektor industri, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Tarifnya juga beragam sesuai kebijakan negara masing-masing. Hopefully ini dapat menjadi referensi dalam formulasi kebijakan pajak karbon di Indonesia dengan pengenaan dan tarif yang tepat sasaran.