PAJAK KARBON

Bagaimana Negara-Negara di Dunia Menerapkan Pajak Karbon?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 31 Mei 2021 | 15:00 WIB
Bagaimana Negara-Negara di Dunia Menerapkan Pajak Karbon?

Ilustrasi.

MITIGASI perubahan iklim tengah menjadi isu global diperbincangkan. Saat ini banyak pihak yang berusaha mencari solusi guna mengatasi permasalahan iklim. Di antara berbagai ide yang digagas, pajak karbon digadang-gadang menjadi salah satu solusi.

Merebaknya Covid-19 yang menghantam perekonomian global memicu semakin santernya pembahasan pajak karbon. OECD dan IMF dalam publikasinya menyarankan pengenaan pajak karbon sebagai solusi mitigasi iklim sekaligus sumber penerimaan baru pascapandemi Covid-19.

Baca juga: Pajak untuk Penerimaan dan Lingkungan

Tak ketinggalan, Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan pengenaan pajak karbon. Rencana ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR.

Rencana penerapan pajak karbon ini merupakan langkah kebijakan yang perlu didukung. Dari sisi yang lebih luas, pajak karbon dapat menjadi pendorong Indonesia untuk tidak bergantung pada bahan bakar fosil dan beralih pada bahan bakar terbarukan dan lebih ramah lingkungan.

Selain itu, hasil penerimaannya dapat dialokasikan kembali untuk pembiayaan kesehatan masyarakat dan perbaikan lingkungan. Simak justifikasi dan desain penerapan pajak karbon pada analisis bertajuk Menimbang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia.

Secara konsep, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan gas rumah kaca (GRK) lainnya (IBFD International Tax Glossary, 2015). Pajak karbon juga telah banyak diterapkan di berbagai negara.

Baca juga: “Bersiap untuk Pajak Karbon

Menurut data World Bank (2021), pajak karbon setidaknya telah diterapkan di 27 negara di seluruh dunia. Berikut penerapan pajak karbon di beberapa negara.

  1. Finlandia
    Negara ini merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan pajak karbon, tepatnya pada 1990. Tarif pajak karbon di Finlandia saat ini mencapai US$68 per ton emisi karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-3 di Eropa. Pajak karbon dikenakan terhadap emisi CO2 terutama dari sektor industri, transportasi dan bangunan, tetapi ada pengecualian untuk industri tertentu.
  2. Swedia
    Swedia menerapkan pajak karbon sejak 1991. Saat ini tarif dikenakan senilai US$119 per ton emisi karbon atau tertinggi di kawasan Eropa. Pajak karbon menyasar bahan bakar fosil dan emisi CO2, terutama dari sektor transportasi dan bangunan.
  3. Swiss
    Swiss menerapkan pajak karbon sejak 2008 dengan tarif US$99 per ton emisi karbon. Pajak karbon Swiss berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan dan transportasi.
  4. Polandia
    Polandia mengenakan pajak karbon sejak 1990 dengan tarif US$0,10 per ton emisi karbon atau terendah di Eropa. Pajak ini berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK serta emisi GRK dari semua sektor, tetapi dengan pengecualian untuk entitas tertentu.
  5. Kanada
    Pemerintah Kanada menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif mulai US$20 per ton emisi karbon. Namun, tarif akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahun hingga mencapai US$170 pada 2030. Pajak karbon dikenakan atas bahan bakar dan emisi GRK dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, pertanian dan transportasi.
  6. Meksiko
    Meksiko mengenakan pajak karbon pada 2014. Tarif ditetapkan mulai dari US$0,4 per ton CO2 hingga US$3 per ton CO2. Pajak karbon Meksiko berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan rasa, penerbangan, perkapalan, bangunan, limbah, kehutanan, pertanian
  7. Chili
    Chili mengenakan pajak karbon pada 2017. Tarif yang ditetapkan senilai US$5 per ton emisi karbon. Pajak karbon Chili berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri dan mencakup semua jenis bahan bakal fosil.
  8. Afrika Selatan.
    Afrika Selatan mengenakan pajak karbon pada 2019 dengan tarif US$9 per ton emisi karbon. Pajak karbon berlaku untuk emisi GRK dari sektor industri, listrik, bangunan dan transportasi, terlepas dari bahan bakar fosil yang digunakan.
  9. Singapura
    Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengenakan pajak karbon sejak 1 Januari 2019. Tarif ditetapkan US$4 per ton emisi karbon untuk emisi GRK dari industri dan sektor listrik dengan pengecualian untuk sektor tertentu.
  10. Jepang
    Pemerintah Jepang menerapkan pajak karbon sejak 2012 dengan tarif US$3 per ton emisi karbon. Pajak ini berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor dengan beberapa pengecualian untuk sektor industri, listrik, pertanian dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil. (rig)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Mei 2021 | 17:20 WIB

Ternyata sudah banyak negara-negara lain khususnya di Eropa, Amerika Selatan, hingga wilayah Asia yang sudah menerapkan pajak karbon terhadap berbagai sektor, baik dari sektor industri, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Tarifnya juga beragam sesuai kebijakan negara masing-masing. Hopefully ini dapat menjadi referensi dalam formulasi kebijakan pajak karbon di Indonesia dengan pengenaan dan tarif yang tepat sasaran.

31 Mei 2021 | 17:20 WIB

Ternyata sudah banyak negara-negara lain khususnya di Eropa, Amerika Selatan, hingga wilayah Asia yang sudah menerapkan pajak karbon terhadap berbagai sektor, baik dari sektor industri, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya. Tarifnya juga beragam sesuai kebijakan negara masing-masing. Hopefully ini dapat menjadi referensi dalam formulasi kebijakan pajak karbon di Indonesia dengan pengenaan dan tarif yang tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan