Ilustrasi.
PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan merombak susunan organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi akan dibarengi dengan perombakan OPD. Menurutnya, perlu ada badan khusus yang mengelola pendapatan daerah.
"Nanti kita pisah kelembagaannya menjadi sebuah badan khusus untuk menangani pendapatan dan pajak daerah supaya fokus," katanya, dikutip pada Kamis (15/4/2021).
Pada saat ini, sambungnya, fungsi pengumpulan penerimaan pajak daerah masih di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Pemkab Pangandaran tengah menyusun usulan pembentukan badan baru penerimaan pajak daerah kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar.
Dia memaparkan ide membentuk badan khusus penerimaan pajak daerah berdasarkan hasil kunjungan pemda bersama DPRD dan pelaku usaha Pangandaran ke beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kunjungan kerja tersebut sebagai upaya mendapatkan pengetahuan dan informasi terkait dengan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pengolahan sampah, peningkatan pendapatan daerah dari pajak, dan pengembangan pariwisata.
Pada bidang pengembangan UMKM, pemkab dan DPRD sepakat untuk membangun sentra UMKM yang mengakomodasi penjualan oleh-oleh khas Pangandaran. Selanjutnya, manajemen pengolahan sampah akan dilakukan melalui pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Pada sisi pengembangan pariwisata, perlu ada pembangunan infrastruktur penunjang. Menurutnya, Pangandaran mempunyai potensi besar kegiatan pariwisata.
"Kalau soal wisata, Pangandaran lebih bagus ketimbang tempat wisata yang kita kunjungi kemarin. Tinggal gimana memolesnya agar ramai dikunjungi wisatawan," imbuhnya, seperti dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.