KABUPATEN PANGANDARAN

Badan Khusus Pengelola Pajak Daerah Bakal Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 11:12 WIB
Badan Khusus Pengelola Pajak Daerah Bakal Dibentuk

Ilustrasi. 

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan merombak susunan organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi akan dibarengi dengan perombakan OPD. Menurutnya, perlu ada badan khusus yang mengelola pendapatan daerah.

"Nanti kita pisah kelembagaannya menjadi sebuah badan khusus untuk menangani pendapatan dan pajak daerah supaya fokus," katanya, dikutip pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada saat ini, sambungnya, fungsi pengumpulan penerimaan pajak daerah masih di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Pemkab Pangandaran tengah menyusun usulan pembentukan badan baru penerimaan pajak daerah kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar.

Dia memaparkan ide membentuk badan khusus penerimaan pajak daerah berdasarkan hasil kunjungan pemda bersama DPRD dan pelaku usaha Pangandaran ke beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kunjungan kerja tersebut sebagai upaya mendapatkan pengetahuan dan informasi terkait dengan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pengolahan sampah, peningkatan pendapatan daerah dari pajak, dan pengembangan pariwisata.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada bidang pengembangan UMKM, pemkab dan DPRD sepakat untuk membangun sentra UMKM yang mengakomodasi penjualan oleh-oleh khas Pangandaran. Selanjutnya, manajemen pengolahan sampah akan dilakukan melalui pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Pada sisi pengembangan pariwisata, perlu ada pembangunan infrastruktur penunjang. Menurutnya, Pangandaran mempunyai potensi besar kegiatan pariwisata.

"Kalau soal wisata, Pangandaran lebih bagus ketimbang tempat wisata yang kita kunjungi kemarin. Tinggal gimana memolesnya agar ramai dikunjungi wisatawan," imbuhnya, seperti dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN