DDTC BREAKFAST TALK

Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Desember 2023 | 10:17 WIB
Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam DDTC Breakfast Talk sesi ketiga, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional harus melek dengan perkembangan sistem pajak internasional. Hal ini lantaran pajak internasional akan memasuki babak baru dengan berlakunya Two-Pillar Solution (Solusi 2 Pilar).

Founder DDTC Darussalam menyebut Solusi 2 Pilar pada awalnya digagas untuk mengatasi tantangan pemajakan atas perusahaan digital. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan dalam Solusi 2 Pilar diperluas dan akan menyasar seluruh perusahaan multinasional.

"Apa yang kita pelajari tentang taxing rights sebagian besar sudah berubah. Kalau dulu kita belajar tentang 15 kinds of income, itu sudah tidak lagi relevan. Untuk itu, saya sarankan Bapak-Ibu belajar lagi karena standar, hukum, dan guidance pajak internasional akan berubah," ujar Darussalam dalam DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Darussalam menjelaskan ketentuan pajak internasional yang kini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an. Globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Pada muaranya, kelemahan tersebut memunculkan celah penghindaran pajak. Celah penghindaran pajak, di antaranya, timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Sementara itu, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik.

"Kalau prinsip tersebut masih kita gunakan maka negara sumber tidak akan mendapatkan hak pemajakan. Untuk itu, Solusi 2 Pilar akan mengubah prinsip-prinsip pajak ke depan," sebut Darussalam.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, terbagi menjadi 2 bagian utama yang akan merombak prinsip pembagian hak pemajakan. Adapun Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

"Dunia sudah berubah, sistem bisnis berubah, sistem pajak internasional pun juga akan berubah. Pajak sangat dinamis. Oleh karena itu, bagi siapa pun yg berkecimpung di dunia pajak harus terus update dengan perkembangan ilmu yang terkini, termasuk tentang Two-Pillar Solution," pungkasnya.

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2