PROVINSI JAWA TIMUR

Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 12:00 WIB
Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi. Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menyatakan kebijakan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimanfaatkan oleh ratusan pemilik kendaraan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan sudah ada 514.120 kendaraan memanfaatkan insentif diskon hingga 4 Mei 2021. Menurutnya, masyarakat Jatim menyambut antusias kebijakan diskon pajak yang digulirkan pada Ramadan 2021.

"Dari laporan Plt Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sebesar 37% pada awal Mei. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Khofifah menjelaskan nilai belanja perpajakan yang sudah digelontorkan pemprov dari kebijakan diskon pajak mencapai Rp19,8 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan PKB yang masuk kas pemprov sejumlah Rp243 miliar.

Dia mengatakan kebijakan diskon pajak untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain itu, insentif kjuga diarahkan untuk mempercepat pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat.

Seperti dikutip dari Portal Jember, insentif juga didukung dengan kemudahan akses masyarakat membayar pajak kendaraan. Pemprov dan Dirlantas Polda Jatim menyiapkan 10 unit mobil Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat membayar PKB tahunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diperhatikan, kebijakan diskon pokok pajak berlaku pada 20 April 2021 sampai dengan 24 Juni 2021. Terdapat tiga skema insentif PKB yang ditawarkan pemprov. Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif.

Untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Kedua, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, para pemilik kendaraan yang membayar pajak berkesempatan mendapatkan hadiah tabungan umrah.

Pemprov menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umroh senilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN