PROVINSI JAWA TIMUR

Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 12:00 WIB
Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi. Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menyatakan kebijakan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimanfaatkan oleh ratusan pemilik kendaraan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan sudah ada 514.120 kendaraan memanfaatkan insentif diskon hingga 4 Mei 2021. Menurutnya, masyarakat Jatim menyambut antusias kebijakan diskon pajak yang digulirkan pada Ramadan 2021.

"Dari laporan Plt Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sebesar 37% pada awal Mei. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Khofifah menjelaskan nilai belanja perpajakan yang sudah digelontorkan pemprov dari kebijakan diskon pajak mencapai Rp19,8 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan PKB yang masuk kas pemprov sejumlah Rp243 miliar.

Dia mengatakan kebijakan diskon pajak untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain itu, insentif kjuga diarahkan untuk mempercepat pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat.

Seperti dikutip dari Portal Jember, insentif juga didukung dengan kemudahan akses masyarakat membayar pajak kendaraan. Pemprov dan Dirlantas Polda Jatim menyiapkan 10 unit mobil Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat membayar PKB tahunan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diperhatikan, kebijakan diskon pokok pajak berlaku pada 20 April 2021 sampai dengan 24 Juni 2021. Terdapat tiga skema insentif PKB yang ditawarkan pemprov. Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif.

Untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Kedua, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, para pemilik kendaraan yang membayar pajak berkesempatan mendapatkan hadiah tabungan umrah.

Pemprov menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umroh senilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?