PROVINSI JAWA TIMUR

Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 12:00 WIB
Ayo Ikut! Ratusan Ribu Kendaraan Sudah Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi. Seorang petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melayani pembayaran pajak di dalam mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menyatakan kebijakan insentif diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimanfaatkan oleh ratusan pemilik kendaraan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan sudah ada 514.120 kendaraan memanfaatkan insentif diskon hingga 4 Mei 2021. Menurutnya, masyarakat Jatim menyambut antusias kebijakan diskon pajak yang digulirkan pada Ramadan 2021.

"Dari laporan Plt Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sebesar 37% pada awal Mei. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini," katanya, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Khofifah menjelaskan nilai belanja perpajakan yang sudah digelontorkan pemprov dari kebijakan diskon pajak mencapai Rp19,8 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan PKB yang masuk kas pemprov sejumlah Rp243 miliar.

Dia mengatakan kebijakan diskon pajak untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain itu, insentif kjuga diarahkan untuk mempercepat pembayaran pajak kendaraan milik masyarakat.

Seperti dikutip dari Portal Jember, insentif juga didukung dengan kemudahan akses masyarakat membayar pajak kendaraan. Pemprov dan Dirlantas Polda Jatim menyiapkan 10 unit mobil Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat membayar PKB tahunan.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Untuk diperhatikan, kebijakan diskon pokok pajak berlaku pada 20 April 2021 sampai dengan 24 Juni 2021. Terdapat tiga skema insentif PKB yang ditawarkan pemprov. Pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif.

Untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.

Kedua, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, para pemilik kendaraan yang membayar pajak berkesempatan mendapatkan hadiah tabungan umrah.

Pemprov menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umroh senilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi