PROVINSI JAMBI

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan

Syarat dan ketentuan program pemutihan pajak. (foto: Samsat Kota Jambi)

JAMBI, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi akan berakhir pada 30 Juni 2021. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum jatuh tempo.

Program pemutihan bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini digelar untuk merayakan HUT ke-64 Provinsi Jambi. "Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," kata Samsat Kota Jambi dalam media sosial, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo diatur melalui Keputusan Gubernur Jambi No. 17/2021. Selain itu, denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang telat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan dibebaskan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa pemilik kendaraan antar lain fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, proses pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan di kantor Samsat induk yang berada di setiap kabupaten/kota sesuai alamat pada STNK.

"Program pemutihan tidak berlaku untuk pokok tahun lalu/tahun lewat serta denda SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] tahun berjalan," bunyi unggahan tersebut.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pengurusan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi keluar, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), dan nomor pilihan R4 juga tidak masuk dalam program pemutihan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN