PROVINSI JAMBI

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan

Syarat dan ketentuan program pemutihan pajak. (foto: Samsat Kota Jambi)

JAMBI, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi akan berakhir pada 30 Juni 2021. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum jatuh tempo.

Program pemutihan bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini digelar untuk merayakan HUT ke-64 Provinsi Jambi. "Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," kata Samsat Kota Jambi dalam media sosial, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo diatur melalui Keputusan Gubernur Jambi No. 17/2021. Selain itu, denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang telat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan dibebaskan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa pemilik kendaraan antar lain fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Sementara itu, proses pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan di kantor Samsat induk yang berada di setiap kabupaten/kota sesuai alamat pada STNK.

"Program pemutihan tidak berlaku untuk pokok tahun lalu/tahun lewat serta denda SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] tahun berjalan," bunyi unggahan tersebut.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pengurusan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi keluar, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), dan nomor pilihan R4 juga tidak masuk dalam program pemutihan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya