PROVINSI JAMBI

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan

Dian Kurniati | Selasa, 01 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal Sebulan

Syarat dan ketentuan program pemutihan pajak. (foto: Samsat Kota Jambi)

JAMBI, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi akan berakhir pada 30 Juni 2021. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum jatuh tempo.

Program pemutihan bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini digelar untuk merayakan HUT ke-64 Provinsi Jambi. "Segera bayar pajak dan balik nama kendaraan Anda," kata Samsat Kota Jambi dalam media sosial, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo diatur melalui Keputusan Gubernur Jambi No. 17/2021. Selain itu, denda administrasi pendaftaran pajak kendaraan yang telat juga tidak dikenakan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, ada juga pembebasan pokok dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah. Demikian pula pada BBNKB kendaraan lelang yang selama 6 bulan dibebaskan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Dokumen yang harus dibawa pemilik kendaraan antar lain fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, proses pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dapat dilakukan di kantor Samsat induk yang berada di setiap kabupaten/kota sesuai alamat pada STNK.

"Program pemutihan tidak berlaku untuk pokok tahun lalu/tahun lewat serta denda SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] tahun berjalan," bunyi unggahan tersebut.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pengurusan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mutasi keluar, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), dan nomor pilihan R4 juga tidak masuk dalam program pemutihan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?