INSENTIF PAJAK

Awasi WP Penerima Insentif Pajak, Ini Imbauan DJP Soal Pengisian Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 19:35 WIB
Awasi WP Penerima Insentif Pajak, Ini Imbauan DJP Soal Pengisian Data

Ilustrasi. Notifikasi dalam aplikasi pelaporan insentif pajak di DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pengawasan terhadap wajib pajak penerima insentif yang melaporkan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021 di DJP Online, otoritas mengimbau agar wajib pajak dan/atau pemberi kerja mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP,” tulis DJP melalui notifikasi dalam aplikasi pelaporan di DJP Online, dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dan/atau pemberi kerja bisa menghubungi KPP. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif merupakan bagian dari persyaratan.

Aplikasi pelaporan tersedia untuk realisasi 5 insentif pajak. Kelimanya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dan/atau pemberi kerja dapat masuk pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online. Setelah itu, wajib pajak dan/atau pemberi kerja memilih menu lapor dan tahun pelaporan sebelum akhirnya memilih aplikasi yang dimaksud sesuai dengan insentif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, dengan PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Selain berkurangnya cakupan sektor usaha, perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan pengecekan atas pemanfaatan insentif pajak. Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian insentif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Simak ‘DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?