INSENTIF PAJAK

Awasi WP Penerima Insentif Pajak, Ini Imbauan DJP Soal Pengisian Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 19:35 WIB
Awasi WP Penerima Insentif Pajak, Ini Imbauan DJP Soal Pengisian Data

Ilustrasi. Notifikasi dalam aplikasi pelaporan insentif pajak di DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pengawasan terhadap wajib pajak penerima insentif yang melaporkan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021 di DJP Online, otoritas mengimbau agar wajib pajak dan/atau pemberi kerja mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP,” tulis DJP melalui notifikasi dalam aplikasi pelaporan di DJP Online, dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dan/atau pemberi kerja bisa menghubungi KPP. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan realisasi pemanfaatan insentif merupakan bagian dari persyaratan.

Aplikasi pelaporan tersedia untuk realisasi 5 insentif pajak. Kelimanya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dan/atau pemberi kerja dapat masuk pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online. Setelah itu, wajib pajak dan/atau pemberi kerja memilih menu lapor dan tahun pelaporan sebelum akhirnya memilih aplikasi yang dimaksud sesuai dengan insentif.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Seperti diketahui, dengan PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga akhir 2021. Selain berkurangnya cakupan sektor usaha, perpanjangan tidak berlaku untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan pengecekan atas pemanfaatan insentif pajak. Pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian insentif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Simak ‘DJP Mulai Cek Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha