KOTA MATARAM

Awasi Wajib Pajak, Pemerintah Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:59 WIB
Awasi Wajib Pajak, Pemerintah Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Banyak pengusaha kena pajak (PKP) di sektor katering yang diduga menunggak pajak daerah. Beberapa oknum pejabat di Pemerintah Kota (pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat juga termasuk di dalam kelompok yang menunggak pajak tersebut.

Para penunggak pajak menghilangkan jejak dengan mengubah nama usaha katering miliknya. Modus ini dijalankan agar petugas penagih pajak menganggap usaha katering mereka bangkrut. Padahal, ushanya tetap berjalan dan menerima pesanan baik dari perorangan maupun pemerintahan.

“Pejabat pemkot pemilik katering menunggak pajak sampai Rp200 juta, jumlah tersebut diakumulasi dari tagihan pajak sejak 2017. Namun, sekarang nama kateringnya sudah ganti supaya petugas pajak tidak datang untuk nagih pajak,” kata salah satu sumber pada Minggu (11/8/2019).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menanggapi adanya pejabat yang menunggak pajak daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengaku tidak hafal betul siapa saja yang menunggak pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan. Jika tahu, pemerintah juga tidak berhak menyampaikannya ke publik.

Pada tahun ini pajak restoran ditargetkan mencapai Rp27 miliar. Syakirin menegaskan Pemkot Mataram bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bank daerah memasangkan alat tapping box ke wajib pajak.

Seperti diansir suarantb.com, tapping box akan terkoneksi langsung dengan sistem pelaporan pendapatan pengusaha baik hotel, restoran, dan tempat hiburan. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh konsumen terdeteksi dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Dengan alat ini, pemerintah akan lebih mudah mengetahui sudah benar atau tidaknya pengusaha membayarkan pajak sesuai pendapatannya. Di samping itu, pengusaha terbantu dari sisi rekapan pendapatan mereka. Pemasangan alat ini sebagai bagian mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan