KOTA MATARAM

Awasi Wajib Pajak, Pemerintah Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:59 WIB
Awasi Wajib Pajak, Pemerintah Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Banyak pengusaha kena pajak (PKP) di sektor katering yang diduga menunggak pajak daerah. Beberapa oknum pejabat di Pemerintah Kota (pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat juga termasuk di dalam kelompok yang menunggak pajak tersebut.

Para penunggak pajak menghilangkan jejak dengan mengubah nama usaha katering miliknya. Modus ini dijalankan agar petugas penagih pajak menganggap usaha katering mereka bangkrut. Padahal, ushanya tetap berjalan dan menerima pesanan baik dari perorangan maupun pemerintahan.

“Pejabat pemkot pemilik katering menunggak pajak sampai Rp200 juta, jumlah tersebut diakumulasi dari tagihan pajak sejak 2017. Namun, sekarang nama kateringnya sudah ganti supaya petugas pajak tidak datang untuk nagih pajak,” kata salah satu sumber pada Minggu (11/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menanggapi adanya pejabat yang menunggak pajak daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengaku tidak hafal betul siapa saja yang menunggak pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan. Jika tahu, pemerintah juga tidak berhak menyampaikannya ke publik.

Pada tahun ini pajak restoran ditargetkan mencapai Rp27 miliar. Syakirin menegaskan Pemkot Mataram bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bank daerah memasangkan alat tapping box ke wajib pajak.

Seperti diansir suarantb.com, tapping box akan terkoneksi langsung dengan sistem pelaporan pendapatan pengusaha baik hotel, restoran, dan tempat hiburan. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh konsumen terdeteksi dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Dengan alat ini, pemerintah akan lebih mudah mengetahui sudah benar atau tidaknya pengusaha membayarkan pajak sesuai pendapatannya. Di samping itu, pengusaha terbantu dari sisi rekapan pendapatan mereka. Pemasangan alat ini sebagai bagian mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN