KABUPATEN BANGLI

Awasi Setoran Pajak, 40 Pegawai Kontrak Diterjunkan ke Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Januari 2022 | 16:00 WIB
Awasi Setoran Pajak, 40 Pegawai Kontrak Diterjunkan ke Tempat Usaha

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali akan meningkatkan upaya pengawasan pajak dengan menerjunkan sejumlah pegawai di lokasi usaha.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha mengatakan pegawai akan diterjunkan ke lokasi usaha untuk mengoptimalkan setoran pajak restoran. Nanti, mereka akan menjalankan tugas utama, yaitu mengawasi dan mencatat pajak atas transaksi bisnis restoran.

"Saat ini, pendapatan dari pajak restoran belum maksimal, padahal apabila ditata kelola dengan baik pendapatannya sangat menjanjikan," katanya, dikutip pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bupati menuturkan penempatan pegawai pada lokasi usaha restoran merupakan hasil dari pertemuan antara pemkab dan KPK. Menurutnya, KPK meminta Pemkab Bangli menempatkan petugas untuk mengawasi proses pelaporan pajak dari pelaku usaha.

Dia menerangkan pengawasan pajak diperlukan karena pungutan diambil dari konsumen yang lalu dititipkan kepada pelaku usaha. Untuk itu, perlu dipastikan tak ada kebocoran pajak saat pelaku usaha menyetorkan uang hasil pungutan pajak.

"Ada tim gabungan dari BKPAD, Tipikor Polres Bangli, Kejaksaan Negeri Bangli dan Pajak Pratama Gianyar. Bila langkah ini dijalankan, tentu PAD Bangli bisa naik signifikan. Bahkan diperkirakan bisa naik 20 kali lipat," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Sekretaris BKPAD Dewa Gede Meranggi Adnyana menjelaskan BKPAD saat ini tengah mempersiapkan 40 pegawai kontrak untuk melakukan pengawasan langsung, terutama di restoran yang belum memiliki alat perekam transaksi.

"Yang ditugaskan berdasarkan SK bapak Bupati. Selain itu para pegawai ini akan menggunakan pin khusus saat bertugas," jelasnya seperti dilansir balitribune.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan