KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Pajak Orang Kaya RI, World Bank Sarankan Bentuk Unit Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 15:30 WIB
Awasi Pajak Orang Kaya RI, World Bank Sarankan Bentuk Unit Khusus

Gedung World Bank di Washington, AS. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kaya.

Berdasarkan laporan World Bank berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, Indonesia perlu merevisi lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi yang saat ini berlaku.

"Mengubah agar tarif tertinggi juga berlaku atas lapisan penghasilan yang lebih rendah, tingkatkan tarif pada lapisan penghasilan tertinggi, dan tingkatkan pengawasan terhadap orang-orang terkaya," tulis World Bank dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur tarif pajak tertinggi sebesar 30% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. World Bank mengusulkan tarif sebesar 30% tersebut juga dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak yang lebih rendah dari Rp500 juta.

World Bank juga menilai perlu ada pengenaan PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi dari 30%. Selain itu, lembaga yang bermarkas di Washington, AS ini juga mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap orang-orang kaya.

World Bank mengusulkan Pemerintah Indonesia untuk membuat unit khusus yang mengawasi orang kaya atau ultra high wealth individual. Langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem PPh yang lebih progresif.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pemerintah Indonesia juga diimbau untuk lebih intensif dalam menjangkau wajib pajak pemberi kerja dalam memotong dan membayar pajak. Menurut World Bank, hal itu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% melalui RUU KUP. Nanti, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% ini dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Selain itu, lapisan penghasilan kena pajak akan bertambah dari 4 layer menjadi 5 layer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 23:43 WIB

Terkait dengan adanya rencana untuk memajaki HWI, maka memang diperlukan tim khusus untuk mendetect kekayaannya tersebut sebagai law enforcement

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan