KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Pajak Orang Kaya RI, World Bank Sarankan Bentuk Unit Khusus

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Juni 2021 | 15:30 WIB
Awasi Pajak Orang Kaya RI, World Bank Sarankan Bentuk Unit Khusus

Gedung World Bank di Washington, AS. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank mendorong Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki aturan pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kaya.

Berdasarkan laporan World Bank berjudul Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2021, Indonesia perlu merevisi lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi yang saat ini berlaku.

"Mengubah agar tarif tertinggi juga berlaku atas lapisan penghasilan yang lebih rendah, tingkatkan tarif pada lapisan penghasilan tertinggi, dan tingkatkan pengawasan terhadap orang-orang terkaya," tulis World Bank dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur tarif pajak tertinggi sebesar 30% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta. World Bank mengusulkan tarif sebesar 30% tersebut juga dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak yang lebih rendah dari Rp500 juta.

World Bank juga menilai perlu ada pengenaan PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi dari 30%. Selain itu, lembaga yang bermarkas di Washington, AS ini juga mendorong adanya peningkatan pengawasan terhadap orang-orang kaya.

World Bank mengusulkan Pemerintah Indonesia untuk membuat unit khusus yang mengawasi orang kaya atau ultra high wealth individual. Langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem PPh yang lebih progresif.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah Indonesia juga diimbau untuk lebih intensif dalam menjangkau wajib pajak pemberi kerja dalam memotong dan membayar pajak. Menurut World Bank, hal itu diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, Pemerintah Indonesia berencana meningkatkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% melalui RUU KUP. Nanti, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% ini dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Selain itu, lapisan penghasilan kena pajak akan bertambah dari 4 layer menjadi 5 layer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 23:43 WIB

Terkait dengan adanya rencana untuk memajaki HWI, maka memang diperlukan tim khusus untuk mendetect kekayaannya tersebut sebagai law enforcement

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?