AMERIKA SERIKAT

Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mendapatkan alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar atau sekitar Rp1.181 triliun sampai dengan 10 tahun ke depan seiring dengan disetujuinya Inflation Reduction Act.

Komisioner IRS Chuck Rettig menyatakan setengah dari alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapabilitas IRS dalam mengawasi dan menindak ketidakpatuhan pajak korporasi dan orang kaya.

"Sumber daya akan digunakan untuk menindaklanjuti tantangan penghindaran perpajakan oleh korporasi besar dan high net worth taxpayer," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rettig berharap tambahan anggaran dapat memperbaiki rasio audit atas orang kaya AS. Pada 2019, rasio audit atas wajib pajak dengan penghasilan US$5 juta ke atas hanya sebesar 2%, lebih rendah dibandingkan dengan 2010 yang mencapai 16%.

Meski demikian, lanjutnya, tambahan anggaran bagi IRS tidak akan meningkatkan pengawasan atas usaha kecil dan wajib pajak kelas menengah.

"Rasio audit atas rumah tangga dengan penghasilan di bawah US$400.000 tidak akan meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemeriksaan, sambung Rettig, tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperbaiki layanan terhadap wajib pajak serta memperbarui infrastruktur IT milik IRS.

Menurutnya, pembaruan infrastruktur IT diharapkan akan memperbaiki kualitas pelayanan dan mempermudah usaha kecil dan masyarakat kelas menengah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan penghitungan Congressional Budget Office, alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar kepada IRS akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$203,7 miliar pada 2022 hingga 2031. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan