AMERIKA SERIKAT

Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mendapatkan alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar atau sekitar Rp1.181 triliun sampai dengan 10 tahun ke depan seiring dengan disetujuinya Inflation Reduction Act.

Komisioner IRS Chuck Rettig menyatakan setengah dari alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapabilitas IRS dalam mengawasi dan menindak ketidakpatuhan pajak korporasi dan orang kaya.

"Sumber daya akan digunakan untuk menindaklanjuti tantangan penghindaran perpajakan oleh korporasi besar dan high net worth taxpayer," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Rettig berharap tambahan anggaran dapat memperbaiki rasio audit atas orang kaya AS. Pada 2019, rasio audit atas wajib pajak dengan penghasilan US$5 juta ke atas hanya sebesar 2%, lebih rendah dibandingkan dengan 2010 yang mencapai 16%.

Meski demikian, lanjutnya, tambahan anggaran bagi IRS tidak akan meningkatkan pengawasan atas usaha kecil dan wajib pajak kelas menengah.

"Rasio audit atas rumah tangga dengan penghasilan di bawah US$400.000 tidak akan meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Selain meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemeriksaan, sambung Rettig, tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperbaiki layanan terhadap wajib pajak serta memperbarui infrastruktur IT milik IRS.

Menurutnya, pembaruan infrastruktur IT diharapkan akan memperbaiki kualitas pelayanan dan mempermudah usaha kecil dan masyarakat kelas menengah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan penghitungan Congressional Budget Office, alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar kepada IRS akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$203,7 miliar pada 2022 hingga 2031. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun