AMERIKA SERIKAT

Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mendapatkan alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar atau sekitar Rp1.181 triliun sampai dengan 10 tahun ke depan seiring dengan disetujuinya Inflation Reduction Act.

Komisioner IRS Chuck Rettig menyatakan setengah dari alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapabilitas IRS dalam mengawasi dan menindak ketidakpatuhan pajak korporasi dan orang kaya.

"Sumber daya akan digunakan untuk menindaklanjuti tantangan penghindaran perpajakan oleh korporasi besar dan high net worth taxpayer," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rettig berharap tambahan anggaran dapat memperbaiki rasio audit atas orang kaya AS. Pada 2019, rasio audit atas wajib pajak dengan penghasilan US$5 juta ke atas hanya sebesar 2%, lebih rendah dibandingkan dengan 2010 yang mencapai 16%.

Meski demikian, lanjutnya, tambahan anggaran bagi IRS tidak akan meningkatkan pengawasan atas usaha kecil dan wajib pajak kelas menengah.

"Rasio audit atas rumah tangga dengan penghasilan di bawah US$400.000 tidak akan meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemeriksaan, sambung Rettig, tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperbaiki layanan terhadap wajib pajak serta memperbarui infrastruktur IT milik IRS.

Menurutnya, pembaruan infrastruktur IT diharapkan akan memperbaiki kualitas pelayanan dan mempermudah usaha kecil dan masyarakat kelas menengah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan penghitungan Congressional Budget Office, alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar kepada IRS akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$203,7 miliar pada 2022 hingga 2031. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN