KEBIJAKAN PAJAK

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Sudah Terbitkan 321.000 SP2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 26 November 2023 | 08:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Sudah Terbitkan 321.000 SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengawasi kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan sekitar 321.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dalam tahun berjalan ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sekitar 211.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diterbitkan untuk wajib pajak badan dan sekitar 109.000 SP2DK diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi.

"Ini progres sampai 14 November dan akan terus kami jalankan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo menjelaskan SP2DK merupakan bagian dari proses bisnis DJP yang terus dikembangkan dalam rangka melakukan pengawasan dan menguji kepatuhan wajib pajak.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Wajib yang menerima SP2DK dari KPP memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan KPP dalam SP2DK tak ditanggapi, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh pemeriksa pajak di KPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk menjawab SP2DK, wajib pajak dapat memberikan penjelasan secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilakukan secara langsung di KPP atau di tempat wajib pajak saat pelaksanaan kunjungan.

Selanjutnya, penyampaian penjelasan lewat audio visual dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.

Untuk penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan SPT atau menyampaikan surat secara langsung ke KPP, dikirim lewat faksimili, atau dikirim lewat pos. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra