Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mengawasi kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan sekitar 321.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dalam tahun berjalan ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sekitar 211.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diterbitkan untuk wajib pajak badan dan sekitar 109.000 SP2DK diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi.
"Ini progres sampai 14 November dan akan terus kami jalankan," katanya, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Suryo menjelaskan SP2DK merupakan bagian dari proses bisnis DJP yang terus dikembangkan dalam rangka melakukan pengawasan dan menguji kepatuhan wajib pajak.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP dalam rangka melaksanakan kegiatan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Wajib yang menerima SP2DK dari KPP memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan KPP dalam SP2DK tak ditanggapi, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh pemeriksa pajak di KPP.
Untuk menjawab SP2DK, wajib pajak dapat memberikan penjelasan secara tatap muka langsung, tatap muka lewat media audio visual, ataupun secara tertulis. Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilakukan secara langsung di KPP atau di tempat wajib pajak saat pelaksanaan kunjungan.
Selanjutnya, penyampaian penjelasan lewat audio visual dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.
Untuk penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan wajib pajak dengan menyampaikan SPT atau menyampaikan surat secara langsung ke KPP, dikirim lewat faksimili, atau dikirim lewat pos. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.