FILIPINA

Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 14:30 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pajak perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Wakil Komisaris BIR Marissa Cabreros mengatakan keberadaan fintech saat ini makin memengaruhi preferensi konsumen. Untuk, BIR telah menyiapkan skema pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan fintech membayar pajak secara adil.

"BIR akan terus mengumpulkan informasi dari badan pengatur lainnya untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan menutup kesenjangan yang dihasilkan dari perkembangan entitas fintech yang tidak secara eksplisit tercakup dalam peraturan yang ada," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Otoritas, lanjut Cabreros, tengah membentuk tim yang akan mengevaluasi kewajiban pajak korporasi fintech berdasarkan kategori yang diidentifikasi Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) dan yang diatur bank sentral.

Kemudian, sambungnya, BIR juga akan mengarahkan KPP Wajib Pajak Besar untuk memeriksa wajib pajak besar yang terlibat dalam kegiatan fintech untuk memastikan mereka membayarkan pajak dengan benar.

Saat ini, otoritas tengah memvalidasi profil pendaftaran perusahaan fintech yang berlaku berdasarkan daftar yang disediakan SEC dan bank sentral. Dari data tersebut, BIR akan membina dan mendorong pelaku fintech yang belum terdaftar atau patuh untuk memperbaiki diri.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menyebut cakupan perusahaan fintech yang diawasi mencakup operator, penerbit dan penyedia layanan pembayaran elektronik, perusahaan penilaian kredit alternatif, perusahaan pinjaman online, bank digital, perusahaan layanan aset virtual, platform play-to-earn, platform crowdfunding, perusahaan data besar, penasihat digital, serta teknologi asuransi perusahaan.

Pada Agustus 2013, BIR telah menerbitkan Surat Edaran 55/2013 tentang kewajiban wajib pajak atas transaksi bisnis online yang mewajibkan perusahaan fintech terdaftar di kantor pajak, pelaporan SPT tahunan, serta pembayaran pajak atas kegiatan usaha.

Setelah aturan tersebut, BIR menerbitkan beberapa aturan lain untuk memastikan semua pelaku usaha fintech membayar pajak dengan benar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Komisaris BIR Caesar Dulay sebelumnya telah mengundang pelaku usaha fintech dan mengingatkan mereka tentang kewajiban pajaknya. Dia menegaskan BIR akan membantu memberikan bimbingan kepada perusahaan yang kesulitan dalam mengurus administrasi pajak.

"Kami akan memandu Anda untuk membayar pajak dengan benar. Penggelapan pajak adalah tindak pidana, tolong jangan menunggu Anda ditangkap untuk menghindari tuntutan pidana dan hukuman yang berat," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?