FILIPINA

Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 14:30 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Fintech, Tim Khusus Dibentuk

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memberikan perhatian khusus terhadap kepatuhan pajak perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Wakil Komisaris BIR Marissa Cabreros mengatakan keberadaan fintech saat ini makin memengaruhi preferensi konsumen. Untuk, BIR telah menyiapkan skema pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan fintech membayar pajak secara adil.

"BIR akan terus mengumpulkan informasi dari badan pengatur lainnya untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan menutup kesenjangan yang dihasilkan dari perkembangan entitas fintech yang tidak secara eksplisit tercakup dalam peraturan yang ada," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas, lanjut Cabreros, tengah membentuk tim yang akan mengevaluasi kewajiban pajak korporasi fintech berdasarkan kategori yang diidentifikasi Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) dan yang diatur bank sentral.

Kemudian, sambungnya, BIR juga akan mengarahkan KPP Wajib Pajak Besar untuk memeriksa wajib pajak besar yang terlibat dalam kegiatan fintech untuk memastikan mereka membayarkan pajak dengan benar.

Saat ini, otoritas tengah memvalidasi profil pendaftaran perusahaan fintech yang berlaku berdasarkan daftar yang disediakan SEC dan bank sentral. Dari data tersebut, BIR akan membina dan mendorong pelaku fintech yang belum terdaftar atau patuh untuk memperbaiki diri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menyebut cakupan perusahaan fintech yang diawasi mencakup operator, penerbit dan penyedia layanan pembayaran elektronik, perusahaan penilaian kredit alternatif, perusahaan pinjaman online, bank digital, perusahaan layanan aset virtual, platform play-to-earn, platform crowdfunding, perusahaan data besar, penasihat digital, serta teknologi asuransi perusahaan.

Pada Agustus 2013, BIR telah menerbitkan Surat Edaran 55/2013 tentang kewajiban wajib pajak atas transaksi bisnis online yang mewajibkan perusahaan fintech terdaftar di kantor pajak, pelaporan SPT tahunan, serta pembayaran pajak atas kegiatan usaha.

Setelah aturan tersebut, BIR menerbitkan beberapa aturan lain untuk memastikan semua pelaku usaha fintech membayar pajak dengan benar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Komisaris BIR Caesar Dulay sebelumnya telah mengundang pelaku usaha fintech dan mengingatkan mereka tentang kewajiban pajaknya. Dia menegaskan BIR akan membantu memberikan bimbingan kepada perusahaan yang kesulitan dalam mengurus administrasi pajak.

"Kami akan memandu Anda untuk membayar pajak dengan benar. Penggelapan pajak adalah tindak pidana, tolong jangan menunggu Anda ditangkap untuk menghindari tuntutan pidana dan hukuman yang berat," ujarnya seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN