KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai mengoptimalkan peran alat perekam transaksi (tapping box) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan pemkot sejauh ini telah memasang 102 unit tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan. Menurutnya, mesin tersebut akan meningkatkan akuntabilitas pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha.

"Kalau jujur semua, pasti pembayaran pajak juga lancar," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Asep mengatakan pemasangan tapping box bertujuan meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, alat ini juga mampu mencegah kecurangan dalam penyetoran pajak daerah.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Di sisi lain, pemasangan tapping box bakal bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan/minuman, dan kesenian dan hiburan yang harus disetorkan.

Meski demikian, Bapenda tetap dapat melakukan pengecekan manual untuk memastikan akurasi data apabila terjadi penurunan jumlah transaksi yang mencurigakan. Dalam hal ini, Bapenda akan membandingkan data pemasukan dengan tingkat kunjungan setiap kali melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan pemasangan tapping box, Asep berharap kepatuhan pajak pelaku usaha restoran bakal terus meningkat.

Dilansir radartasik.id, PBJT jasa perhotelan menjadi kontributor pajak daerah terbesar di Kabupaten Pangandaran, yakni ditargetkan senilai Rp25 miliar pada tahun ini. Adapun target PBJT jasa makanan/minuman senilai Rp9 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak