KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai mengoptimalkan peran alat perekam transaksi (tapping box) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan pemkot sejauh ini telah memasang 102 unit tapping box di hotel, restoran, dan tempat hiburan. Menurutnya, mesin tersebut akan meningkatkan akuntabilitas pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha.

"Kalau jujur semua, pasti pembayaran pajak juga lancar," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Asep mengatakan pemasangan tapping box bertujuan meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, alat ini juga mampu mencegah kecurangan dalam penyetoran pajak daerah.

Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut. Di sisi lain, pemasangan tapping box bakal bakal memudahkan pelaku usaha melakukan pencatatan dan menghitung pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan/minuman, dan kesenian dan hiburan yang harus disetorkan.

Meski demikian, Bapenda tetap dapat melakukan pengecekan manual untuk memastikan akurasi data apabila terjadi penurunan jumlah transaksi yang mencurigakan. Dalam hal ini, Bapenda akan membandingkan data pemasukan dengan tingkat kunjungan setiap kali melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dengan pemasangan tapping box, Asep berharap kepatuhan pajak pelaku usaha restoran bakal terus meningkat.

Dilansir radartasik.id, PBJT jasa perhotelan menjadi kontributor pajak daerah terbesar di Kabupaten Pangandaran, yakni ditargetkan senilai Rp25 miliar pada tahun ini. Adapun target PBJT jasa makanan/minuman senilai Rp9 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi