KPP PRATAMA LUWUK

Awasi Dana Desa, Petugas Kantor Pajak Cek Kepatuhan Bendahara Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 09:43 WIB
Awasi Dana Desa, Petugas Kantor Pajak Cek Kepatuhan Bendahara Desa

Petugas KPP Pratama Luwuk saat berkunjung ke salah bendahara desa. (foto: DJP)

BANGGAI, DDTCNews - Bendahara desa selaku pengelola dana desa perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Guna memastikan hal ini berjalan dengan baik, KPP Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah mengirimkan petugasnya untuk melakukan pengawasan ke 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada akhir Juni lalu.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk Andi Susanto menyampaikan visit kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi pengelola dana desa. Kepada bendahara, petugas pajak juga mengonfirmasi sejumlah data berhubungan dengan pengelolaan dana desa.

"Enam dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Lobu berhasil untuk disambangi untuk dilakukan konfirmasi data terkait dana desa," ujar Andi dilansir pajak.go.id, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bendahara desa perlu memahami bahwa kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.

Selain pengawasan dana desa, saat itu petugas juga menyempatkan untuk menjelaskan tentang adanya program pengungkapan sukarela (PPS). Perlu diketahui, PPS sendiri sudah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Desa yang dengan sengaja tidak mau membayar pajaknya berpotensi melanggar hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya sebenarnya sudah dianggarkan dalam dana desa.

Sebagai informasi, dana desa sendiri bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ini kemudian dibelanjakan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak