KPP PRATAMA LUWUK

Awasi Dana Desa, Petugas Kantor Pajak Cek Kepatuhan Bendahara Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 09:43 WIB
Awasi Dana Desa, Petugas Kantor Pajak Cek Kepatuhan Bendahara Desa

Petugas KPP Pratama Luwuk saat berkunjung ke salah bendahara desa. (foto: DJP)

BANGGAI, DDTCNews - Bendahara desa selaku pengelola dana desa perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Guna memastikan hal ini berjalan dengan baik, KPP Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah mengirimkan petugasnya untuk melakukan pengawasan ke 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada akhir Juni lalu.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk Andi Susanto menyampaikan visit kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi pengelola dana desa. Kepada bendahara, petugas pajak juga mengonfirmasi sejumlah data berhubungan dengan pengelolaan dana desa.

"Enam dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Lobu berhasil untuk disambangi untuk dilakukan konfirmasi data terkait dana desa," ujar Andi dilansir pajak.go.id, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Bendahara desa perlu memahami bahwa kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.

Selain pengawasan dana desa, saat itu petugas juga menyempatkan untuk menjelaskan tentang adanya program pengungkapan sukarela (PPS). Perlu diketahui, PPS sendiri sudah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Desa yang dengan sengaja tidak mau membayar pajaknya berpotensi melanggar hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya sebenarnya sudah dianggarkan dalam dana desa.

Sebagai informasi, dana desa sendiri bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ini kemudian dibelanjakan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP