KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:00 WIB
Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

Ilustrasi.

SAMPIT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat. Kerja sama tersebut dijalin sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran bagi pemerintah desa.

Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan kerja sama itu terutama terkait dengan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa. Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk mengawal pemanfaatan dana bagi hasil pajak atau retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Belum lama ini kita telah menandatangani kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kotim dengan kejaksaan negeri. Sebab, pihak kejaksaan mempunyai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” jelas Halikinnor, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Halikinnor menambahkan kerja sama itu diteken untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Selain itu, melalui kerja sama tersebut, desa juga dapat meminta pendampingan dalam pemulihan aset desa atau peningkatan pendapatan asli desa.

“Dengan adanya kerjasama ini maka nantinya desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus mengungkapkan berbagai wilayah di Indonesia telah melaksanakan kerja sama serupa. Donna juga menekankan pentingnya penyertaan bukti atas penggunaan anggaran agar bisa dikelola dengan lebih jelas.

“Kejaksaan negeri akan mendampingi setiap langkah pemerintah desa ataupun Kades. Kami akan memberikan masukan kepada Kades terhadap tugas mereka terutama dalam pengelolaan anggaran desa,” sebutnya, seperti dilansir matakalteng.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?