Ilustrasi.
SAMPIT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan kerja sama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat. Kerja sama tersebut dijalin sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran bagi pemerintah desa.
Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan kerja sama itu terutama terkait dengan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa. Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk mengawal pemanfaatan dana bagi hasil pajak atau retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
“Belum lama ini kita telah menandatangani kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kotim dengan kejaksaan negeri. Sebab, pihak kejaksaan mempunyai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” jelas Halikinnor, dikutip pada Sabtu (16/12/2023).
Halikinnor menambahkan kerja sama itu diteken untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Selain itu, melalui kerja sama tersebut, desa juga dapat meminta pendampingan dalam pemulihan aset desa atau peningkatan pendapatan asli desa.
“Dengan adanya kerjasama ini maka nantinya desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus mengungkapkan berbagai wilayah di Indonesia telah melaksanakan kerja sama serupa. Donna juga menekankan pentingnya penyertaan bukti atas penggunaan anggaran agar bisa dikelola dengan lebih jelas.
“Kejaksaan negeri akan mendampingi setiap langkah pemerintah desa ataupun Kades. Kami akan memberikan masukan kepada Kades terhadap tugas mereka terutama dalam pengelolaan anggaran desa,” sebutnya, seperti dilansir matakalteng.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.