PENEGAKAN HUKUM

Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dian Kurniati | Jumat, 29 Maret 2024 | 12:00 WIB
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Ilustrasi. Seorang petugas menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan di kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal telah digencarkan sejak awal tahun. Dalam kuartal I/2024, DJBC telah melaksanakan sekitar 6.000 kegiatan penindakan.

"Tegahan dalam 3 bulan ini naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan penindakan tersebut dilaksanakan terhadap kegiatan ekspor, impor, dan cukai. Secara keseluruhan, sambungnya, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp14 triliun.

Mengenai cukai, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10%, tetapi khusus sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimum 5%.

Kenaikan tarif cukai juga terjadi pada produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sejalan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut, DJBC pun mewaspadai peningkatan peredaran rokok ilegal dan peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Selain hasil tembakau, tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) turut naik pada tahun ini. MMEA golongan A (kadar EA hingga 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Lalu, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% hingga 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Kemudian, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% hingga 55%) produksi dalam negeri dikenai tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

"Tentunya pengawasan ini terus kami lakukan untuk bisa menjaga ekonomi kita," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja