KEBIJAKAN PAJAK

Awas, Penerima Insentif PPN Rumah DTP Harus Ikuti Aturan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 18:15 WIB
Awas, Penerima Insentif PPN Rumah DTP Harus Ikuti Aturan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan pengembang rumah akan melaporkan penjualan rumah baik yang menggunakan insentif PPN DTP itu kepada otoritas setiap bulan.

"DJP punya sistem pengawasan kalau ada penyalahgunaan [insentif pajak] perumahan ini, walaupun terdeteksinya baru ketahuan di belakang," katanya dalam dialog Nyibir Fiskal di media sosial, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rustam menuturkan DJP memiliki perhatian besar dalam mengawasi pemanfaatan setiap jenis insentif pajak. DJP akan memastikan wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPN DTP hanya membeli satu rumah.

Nanti, lanjutnya, DJP akan memanfaatkan data setoran PPN yang diserahkan oleh pengembang setiap bulan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Data tersebut juga bermanfaat untuk memastikan pemilik rumah tidak menjual atau memindahtangankan kurang dari 1 tahun.

Untuk diketahui, dalam pembelian rumah turut dicatat identitas pembeli, baik KTP maupun NPWP. Di sisi lain, pemerintah juga akan memanfaatkan data akta jual beli (AJB) rumah yang dimiliki para notaris.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Karena AJB prosesnya di notaris, data itu bisa dipakai. Notaris juga bisa melapor kalau ada penyalahgunaan," ujar Rustam.

PMK 21/2021 mengatur pemberian insentif PPN DTP selama 6 bulan, mulai dari Maret sampai dengan Agustus 2021. Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah menyiapkan pagu hampir Rp5 triliun.

Insentif PPN DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?