Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021.
Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan pengembang rumah akan melaporkan penjualan rumah baik yang menggunakan insentif PPN DTP itu kepada otoritas setiap bulan.
"DJP punya sistem pengawasan kalau ada penyalahgunaan [insentif pajak] perumahan ini, walaupun terdeteksinya baru ketahuan di belakang," katanya dalam dialog Nyibir Fiskal di media sosial, Jumat (19/3/2021).
Rustam menuturkan DJP memiliki perhatian besar dalam mengawasi pemanfaatan setiap jenis insentif pajak. DJP akan memastikan wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPN DTP hanya membeli satu rumah.
Nanti, lanjutnya, DJP akan memanfaatkan data setoran PPN yang diserahkan oleh pengembang setiap bulan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Data tersebut juga bermanfaat untuk memastikan pemilik rumah tidak menjual atau memindahtangankan kurang dari 1 tahun.
Untuk diketahui, dalam pembelian rumah turut dicatat identitas pembeli, baik KTP maupun NPWP. Di sisi lain, pemerintah juga akan memanfaatkan data akta jual beli (AJB) rumah yang dimiliki para notaris.
"Karena AJB prosesnya di notaris, data itu bisa dipakai. Notaris juga bisa melapor kalau ada penyalahgunaan," ujar Rustam.
PMK 21/2021 mengatur pemberian insentif PPN DTP selama 6 bulan, mulai dari Maret sampai dengan Agustus 2021. Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah menyiapkan pagu hampir Rp5 triliun.
Insentif PPN DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.