KEBIJAKAN PAJAK

Awas, Penerima Insentif PPN Rumah DTP Harus Ikuti Aturan

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 18:15 WIB
Awas, Penerima Insentif PPN Rumah DTP Harus Ikuti Aturan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan pengembang rumah akan melaporkan penjualan rumah baik yang menggunakan insentif PPN DTP itu kepada otoritas setiap bulan.

"DJP punya sistem pengawasan kalau ada penyalahgunaan [insentif pajak] perumahan ini, walaupun terdeteksinya baru ketahuan di belakang," katanya dalam dialog Nyibir Fiskal di media sosial, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Rustam menuturkan DJP memiliki perhatian besar dalam mengawasi pemanfaatan setiap jenis insentif pajak. DJP akan memastikan wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPN DTP hanya membeli satu rumah.

Nanti, lanjutnya, DJP akan memanfaatkan data setoran PPN yang diserahkan oleh pengembang setiap bulan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Data tersebut juga bermanfaat untuk memastikan pemilik rumah tidak menjual atau memindahtangankan kurang dari 1 tahun.

Untuk diketahui, dalam pembelian rumah turut dicatat identitas pembeli, baik KTP maupun NPWP. Di sisi lain, pemerintah juga akan memanfaatkan data akta jual beli (AJB) rumah yang dimiliki para notaris.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Karena AJB prosesnya di notaris, data itu bisa dipakai. Notaris juga bisa melapor kalau ada penyalahgunaan," ujar Rustam.

PMK 21/2021 mengatur pemberian insentif PPN DTP selama 6 bulan, mulai dari Maret sampai dengan Agustus 2021. Dalam pemberian insentif tersebut, pemerintah menyiapkan pagu hampir Rp5 triliun.

Insentif PPN DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, serta 50% atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP juga mengharuskan rumah dan rusun diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Insentif hanya berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI