PROVINSI JAWA TENGAH

Awas, Pemutihan Pajak Berakhir 10 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:03 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Berakhir 10 Hari Lagi

Ilustrasi. (Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong masyarakat memanfaat insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif PKB yang berlaku hingga 17 Juli 2020. Insentif itu adalah bebas pungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta insentif bebas sanksi administrasi PKB.

"Segera manfaatkan program ini kalau tidak sekarang kapan lagi karena tahun depan belum tentu ada lagi," ungkap keterangan resmi Bapenda Jateng di laman resminya, seperti dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adapun syarat mendapatkan pembebasan BBNKB antara lain menyertakan dokumen pendukung, yaitu bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, menyertakan identitas pemilik baru untuk keterangan balik nama kendaraan.

Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng. Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.

Otoritas fiskal daerah menyebutkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Aplikasi 'Sakpole' menjadi sarana warga Jateng untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," demikian ajakan Bapenda.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan relaksasi BBNKB dan PKB ditujukan untuk memotivasi wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotornya. Selain itu, insentif juga diharapkan mendorong wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp450 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2020 | 21:11 WIB

Sangat meringankan sekali Apalagi dimasa pandemi sekarang ini # MARIBICARA

08 Juli 2020 | 21:04 WIB

Sangat meringankan sekali Apalagi dimasa pandemi sekarang ini # MARI BICARA

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses