PROVINSI JAWA TENGAH

Awas, Pemutihan Pajak Berakhir 10 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:03 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Berakhir 10 Hari Lagi

Ilustrasi. (Bapenda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong masyarakat memanfaat insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan insentif PKB yang berlaku hingga 17 Juli 2020. Insentif itu adalah bebas pungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta insentif bebas sanksi administrasi PKB.

"Segera manfaatkan program ini kalau tidak sekarang kapan lagi karena tahun depan belum tentu ada lagi," ungkap keterangan resmi Bapenda Jateng di laman resminya, seperti dikutip Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun syarat mendapatkan pembebasan BBNKB antara lain menyertakan dokumen pendukung, yaitu bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selanjutnya, menyertakan identitas pemilik baru untuk keterangan balik nama kendaraan.

Kemudian, melampirkan kuitansi jual beli kendaraan dan surat fiskal bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jateng. Cek fisik kendaraan juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas BBN-KB.

Otoritas fiskal daerah menyebutkan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik. Aplikasi 'Sakpole' menjadi sarana warga Jateng untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jawa Tengah. Ayo segera manfaatkan!," demikian ajakan Bapenda.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan relaksasi BBNKB dan PKB ditujukan untuk memotivasi wajib pajak melakukan balik nama kendaraan bermotornya. Selain itu, insentif juga diharapkan mendorong wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan. Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp450 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2020 | 21:11 WIB

Sangat meringankan sekali Apalagi dimasa pandemi sekarang ini # MARIBICARA

08 Juli 2020 | 21:04 WIB

Sangat meringankan sekali Apalagi dimasa pandemi sekarang ini # MARI BICARA

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP