Ilustrasi pajak reklame
MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur melakukan eksekusi penegakan hukum papan iklan yang menyalahi ketentuan pajak reklame.
Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan dalam eksekusi kali ini terdapat belasan papan reklame yang ditertibkan. Menurutnya, papan iklan yang diturunkan memiliki tunggakan pajak dan tidak memiliki izin memasang iklan di area publik.
"Untuk hari ini kami tertibkan pada 15 titik di seluruh penjuru kota," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).
Handi menerangkan penertiban papan iklan yang menunggak pajak membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan. Pada 15 titik penurunan papan iklan saja, estimasi pendapatan pajak yang hilang mencapai Rp467 juta.
Menurutnya, upaya paksa penurunan papan iklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhir Bapenda. Otoritas pajak, katanya, telah mengirimkan pemberitahuan kepada pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iklan di tempat umum.
Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respons dari pelaku usaha. Setidaknya setiap pelaku usaha mendapatkan 3 kali pemberitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhir.
"Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus," terangnya.
Handi memastikan tunggakan pajak reklame akan tetap ditagih meskipun papan reklame sudah diturunkan. Pasalnya, terdapat periode waktu iklan masih terpasang sementara itu, pelaku usaha tidak melakukan perpanjangan pemasangan iklan.
"Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya," imbuhnya seperti dilansir kabarmalang.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.