KOTA MALANG

Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:43 WIB
Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi pajak reklame

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur melakukan eksekusi penegakan hukum papan iklan yang menyalahi ketentuan pajak reklame.

Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan dalam eksekusi kali ini terdapat belasan papan reklame yang ditertibkan. Menurutnya, papan iklan yang diturunkan memiliki tunggakan pajak dan tidak memiliki izin memasang iklan di area publik.

"Untuk hari ini kami tertibkan pada 15 titik di seluruh penjuru kota," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Handi menerangkan penertiban papan iklan yang menunggak pajak membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan. Pada 15 titik penurunan papan iklan saja, estimasi pendapatan pajak yang hilang mencapai Rp467 juta.

Menurutnya, upaya paksa penurunan papan iklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhir Bapenda. Otoritas pajak, katanya, telah mengirimkan pemberitahuan kepada pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iklan di tempat umum.

Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respons dari pelaku usaha. Setidaknya setiap pelaku usaha mendapatkan 3 kali pemberitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhir.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

"Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus," terangnya.

Handi memastikan tunggakan pajak reklame akan tetap ditagih meskipun papan reklame sudah diturunkan. Pasalnya, terdapat periode waktu iklan masih terpasang sementara itu, pelaku usaha tidak melakukan perpanjangan pemasangan iklan.

"Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya," imbuhnya seperti dilansir kabarmalang.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?