KOTA MALANG

Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 17:43 WIB
Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi pajak reklame

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur melakukan eksekusi penegakan hukum papan iklan yang menyalahi ketentuan pajak reklame.

Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan dalam eksekusi kali ini terdapat belasan papan reklame yang ditertibkan. Menurutnya, papan iklan yang diturunkan memiliki tunggakan pajak dan tidak memiliki izin memasang iklan di area publik.

"Untuk hari ini kami tertibkan pada 15 titik di seluruh penjuru kota," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Handi menerangkan penertiban papan iklan yang menunggak pajak membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan. Pada 15 titik penurunan papan iklan saja, estimasi pendapatan pajak yang hilang mencapai Rp467 juta.

Menurutnya, upaya paksa penurunan papan iklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhir Bapenda. Otoritas pajak, katanya, telah mengirimkan pemberitahuan kepada pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iklan di tempat umum.

Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respons dari pelaku usaha. Setidaknya setiap pelaku usaha mendapatkan 3 kali pemberitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhir.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

"Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus," terangnya.

Handi memastikan tunggakan pajak reklame akan tetap ditagih meskipun papan reklame sudah diturunkan. Pasalnya, terdapat periode waktu iklan masih terpasang sementara itu, pelaku usaha tidak melakukan perpanjangan pemasangan iklan.

"Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya," imbuhnya seperti dilansir kabarmalang.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja