KOTA PONTIANAK

Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 18:00 WIB
Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak membongkar 55 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan jenis reklame yang ditertibkan di antaranya spanduk, sunscreen, dan banner. Paling banyak adalah reklame produk rokok.

“Jadi reklame-reklame yang kami tertibkan ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar, namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” ujar Irwan seperti dilansir dari Sanggau.go.id, Senin (14/02/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penertiban dilakukan, kata Iwan, bertujuan untuk mewujudkan tertib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

Menurutnya, banyak penyelenggara reklame yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayarkan pajaknya ke BKD Kota Pontianak. Hal ini yang membuat pihaknya rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame sebagai bentuk pengawasan.

Untuk itu, lanjut Iwan, masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Sementara bagi masyarakat yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, agar segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan melunasi pajak reklamenya,” katanya lagi.

Patroli reklame berlangsung di wilayah Pontianak Kota, Barat, dan Selatan. Bagi masyarakat Pontianak yang membutuhkan informasi terkait kewajiban pajak daerah, termasuk reklame, dapat menghubungi hotline Kring Pengawasan di nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” ditambahkan Irwan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?