KOTA PONTIANAK

Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 18:00 WIB
Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak membongkar 55 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan jenis reklame yang ditertibkan di antaranya spanduk, sunscreen, dan banner. Paling banyak adalah reklame produk rokok.

“Jadi reklame-reklame yang kami tertibkan ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar, namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” ujar Irwan seperti dilansir dari Sanggau.go.id, Senin (14/02/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penertiban dilakukan, kata Iwan, bertujuan untuk mewujudkan tertib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

Menurutnya, banyak penyelenggara reklame yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayarkan pajaknya ke BKD Kota Pontianak. Hal ini yang membuat pihaknya rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame sebagai bentuk pengawasan.

Untuk itu, lanjut Iwan, masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Sementara bagi masyarakat yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, agar segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan melunasi pajak reklamenya,” katanya lagi.

Patroli reklame berlangsung di wilayah Pontianak Kota, Barat, dan Selatan. Bagi masyarakat Pontianak yang membutuhkan informasi terkait kewajiban pajak daerah, termasuk reklame, dapat menghubungi hotline Kring Pengawasan di nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” ditambahkan Irwan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN