SUKAPURA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana mengenakan pajak hotel sebesar 10% terhadap usaha homestay menyusul protes dari anggota perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) wilayah Probolinggo.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan pihak PHRI merasa bahwa homestay layak dikenakan pajak hotel karena saat ini sepak terjang usahanya hampir sama dengan usaha hotel, bahkan kini homestay telah menjadi salah satu kompetitor hotel.
“Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan sejumlah satuan kerja terkait. Saat ini kendalanya homestay belum memiliki perizinan yang legal, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) juga belum ada,” kata Hadi dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Adapun pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forum Pelaku Eco-Wisata Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura, 38 Kepala Desa, dan pengurus paguyuban homestay yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Sukapura.
Dispenda tengah melakukan pendataan dan sosialisasi pada homestay yang berada di Probolinggo. “Kami berharap pengusaha homestay mau mengurus legalitas usahanya agar bisa dikenai pajak, karena penerimaan pajak dari homestay ini bisa menambah pemasukkan daerah,” tandasnya.
Meski pendapatan yang diterima homestay cukup menjanjikan namun tidak bisa disamakan dengan pendapatan hotel karena sebagian besar homestay hanya ramai pengunjung di saat tertentu saja, misalnya saat liburan atau saat acara-acara khusus.
Selama ini usaha homestay memang belum tersentuh pajak, padahal homestay tergolong sebagai salah satu objek pajak hotel. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.