KABUPATEN PROBOLINGGO

Awas, Homestay Bakal Dikenai Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 19:10 WIB
Awas, Homestay Bakal Dikenai Pajak Hotel

SUKAPURA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana mengenakan pajak hotel sebesar 10% terhadap usaha homestay menyusul protes dari anggota perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) wilayah Probolinggo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan pihak PHRI merasa bahwa homestay layak dikenakan pajak hotel karena saat ini sepak terjang usahanya hampir sama dengan usaha hotel, bahkan kini homestay telah menjadi salah satu kompetitor hotel.

“Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan sejumlah satuan kerja terkait. Saat ini kendalanya homestay belum memiliki perizinan yang legal, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) juga belum ada,” kata Hadi dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forum Pelaku Eco-Wisata Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura, 38 Kepala Desa, dan pengurus paguyuban homestay yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Sukapura.

Dispenda tengah melakukan pendataan dan sosialisasi pada homestay yang berada di Probolinggo. “Kami berharap pengusaha homestay mau mengurus legalitas usahanya agar bisa dikenai pajak, karena penerimaan pajak dari homestay ini bisa menambah pemasukkan daerah,” tandasnya.

Meski pendapatan yang diterima homestay cukup menjanjikan namun tidak bisa disamakan dengan pendapatan hotel karena sebagian besar homestay hanya ramai pengunjung di saat tertentu saja, misalnya saat liburan atau saat acara-acara khusus.

Selama ini usaha homestay memang belum tersentuh pajak, padahal homestay tergolong sebagai salah satu objek pajak hotel. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru