PENERIMAAN NEGARA

Awas, DJBC Siap Bidik Pengedar Rokok Ilegal Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Januari 2019 | 18:32 WIB
Awas, DJBC Siap Bidik Pengedar Rokok Ilegal Lagi

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: istimewa)

JAKARTA, DDTCNews – Penegakan hukum akan menjadi andalan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengamankan target penerimaan tahun ini. Apalagi, tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2019.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan strategi penegakan hukum yang sudah dijalankan pada 2018 akan kembali diulang tahun ini. Strategi ini terbukti efektif untuk mengamankan target penerimaan di 2018.

Adapun target sasaran tetap kepada porsi terbesar penerimaan otoritas, yakni cukai rokok. Pelaku bisnis ilegal, menurutnya, akan menerima perlakuan serupa tahun ini agar beralih ke bisnis legal dan membeli pita cukai resmi.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Kami lakukan penertiban cukai yang berisiko tinggi. Untuk impor ilegal juga sama kita sinergi dengan [Ditjen] pajak dan aparat penegak hukum,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (7/1/2019).

Selain itu, sinergi akan terus ditingkatkan, baik dengan kementerian/lembaga (K/L) maupun pelaku usaha. Penguatan sinergi dengan pelaku usaha dilakukan agar pangsa pasar tetap diisi oleh produk legal.

Sementara itu, sinergi dengan K/L dilakukan untuk terus menekan eksistensi produk ilegal di pasaran. Target yang dipasang tidak main-main, yakni menekan pangsa produk ilegal dari 7% pada 2018 menjadi 3% pada 2019.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Caranya menggempur [produk ilegal], kami sinergi dengan [Ditjen] pajak dan TNI/Polri. Kami operasi bersama. Targetnya tahun ini kami diminta oleh pimpinan untuk turun dari 2018 yang 7,04% menjadi 3% tahun ini,” kata Heru.

Sebagai informasi, penerimaan kepabeanan dan cukai 2019 dipatok senilai Rp208,8 triliun. Target ini naik 7,57% dari target tahun 2018 sebesar Rp194,1 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan cukai masih mendominasi dengan target Rp165,5 triliun. Target ini hanya naik 6,50% dari APBN 2018 senilai Rp155,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN