KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 20:40 WIB
Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sesuai dengan informasi dalam siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rabu (17/1/2024), penyerahan tersangka GW dilakukan beserta barang bukti. Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” bunyi siaran pers tersebut.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Perbuatan tersangka itu, menurut DJP, dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni—September 2017 dan Februari—Desember 2018. Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekitar Rp912,5 juta.

Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, tersangka GW diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Oleh karena itu, dalam prosesnya, tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam siaran pers tersebut.

Otoritas berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan agar proses reformasi perpajakan, termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan, dapat berjalan lebih baik.

DJP berharap konsistensi pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan