KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2024 | 20:40 WIB
Awal Tahun, Tersangka Pidana Pajak Ini Diserahkan Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sesuai dengan informasi dalam siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rabu (17/1/2024), penyerahan tersangka GW dilakukan beserta barang bukti. Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” bunyi siaran pers tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perbuatan tersangka itu, menurut DJP, dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni—September 2017 dan Februari—Desember 2018. Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekitar Rp912,5 juta.

Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, tersangka GW diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oleh karena itu, dalam prosesnya, tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam siaran pers tersebut.

Otoritas berharap dukungan dari semua pemangku kepentingan agar proses reformasi perpajakan, termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan, dapat berjalan lebih baik.

DJP berharap konsistensi pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak