JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2018 mencatat kenaikan signifikan dari tahun sebelumnya. Hingga akhir Januari 2018, setoran pajak sebesar Rp78,94 triliun atau naik 11,17% dibandingkan bulan yang sama pada tahun lalu.
Jika tidak menyertakan indikator pengampunan pajak (tax amnesty) maka realisasi penerimaan akan tumbuh lebih tinggi yakni 11,88%. Padahal dalam dua tahun terakhir, setiap pembuka tahun penerimaan pajak tumbuh negatif 12,41% di 2015 dan kembali tumbuh negatif sebesar 4,43% pada 2016.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan ada dua hal yang menyebabkan penerimaan pajak pada awal tahun bisa tumbuh dobel digit. Pertama adalah faktor kebijakan dan kondisi ekonomi yang mulai membaik.
"Pertama di Desember 2017 kita tidak meminta percepatan pembayaran pajak dari wajib pajak sehingga pertumbuhan di Januari itu cukup tinggi," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).
Kemudian faktor kedua adalah mulai nampaknya perbaikan ekonomi nasional pada kuartal terakhir di tahun 2017 berlanjut pada Januari 2018. Hal ini kemudian mengerek penerimaan pajak pada awal tahun.
"Kinerja ekonomi di awal 2018 ini cukup baik sehingga pertumbuhan penerimaan pajak di bulan januari cukup menggembirakan," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, pertumbuhan penerimaan pajak ini merupakan yang tertinggi sejak 4 tahun terakhir. Hal ini tercermin dari pertumbuhan PPh non-migas yang mencapai 14,90%. Hal serupa terjadi juga pada PPh Orang Pribadi dan PPh Badan yang diklaim tumbuh di atas 20%.
Begitu juga data penerimaan PPN yang tumbuh 9,41% dan diikuti oleh pertumbuhan PPh Pasal 21 yang tumbuh di atas 15%. Pertumbuhan positif pada Januari 2018 ini memberikan angin segar untuk mencapai target kinerja penerimaan pajak hingga akhir tahun yang dipatok Rp1.424 triliun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.