BELAJAR PPN

Awal Mula PPN

Darussalam | Sabtu, 25 November 2017 | 14:00 WIB
Awal Mula PPN

PPN merupakan jenis pajak yang relatif baru dan dianggap sebagai bentuk pemajakan modern (Liam Ebrill, 2001). Dalam sejarahnya, PPN merupakan suatu inovasi fiskal terbaru. Bahkan Sijbern Cnossen mengklaim bahwa pengenalan PPN secara universal dapat dianggap sebagai peristiwa terpenting dalam evolusi struktur pajak yang terjadi pada paruh terakhir di abad ke-20 (Kathryn James, 2015).

Sebelum diterapkannya PPN, pengenaan pajak atas konsumsi yang bersifat tidak langsung hanya dilakukan terbatas pada produk-produk tertentu. Misalnya, pengenaan cukai atas alkohol dan tembakau. Selain cukai, dikenal juga jenis pajak tidak langsung lainnya, yaitu pajak penjualan dan pajak peredaran.

Namun, distorsi yang dihasilkan dari pajak penjualan dan pajak peredaran karena adanya pajak atas pajak (cascading effect) dari penerapan kedua jenis pajak tersebut serta ditambah dengan adanya tuntutan peningkatan penerimaan, memberikan dorongan bagi pemerintah untuk mencari alternatif bentuk pajak lainnya.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Gagasan dasar mengenai PPN pertama kali muncul dari seorang pengusaha Jerman bernama Dr. Wilhelm von Siemens yang menyadari adanya masalah yang ditimbulkan dari penerapan pajak peredaran. Pada tahun 1920-an, melalui tulisannya, von Siemens kemudian mengembangkan gagasannya tersebut, yang ia namakan “perbaikan pajak peredaran” atau “penyempurnaan pajak peredaran” (Alan Schenk dan Oliver Oldman, 2007).

Selain von Siemens, konsep awal dari PPN juga dicetuskan oleh Thomas S. Adams pada tahun 1921 di Amerika Serikat. Konsep yang dijelaskan oleh Adams pada saat itu adalah mengenai cara untuk mengurangi pajak atas penjualan dengan pajak yang sebelumnya telah dibayarkan atas pembelian barang dan/atau jasa terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya cascading effect. Konsep ini yang sekarang kita kenal dengan metode pengkreditan PPN masukan terhadap pajak keluaran (invoice-credit method).

Gagasan serta konsep yang muncul di tahun 1920-an tersebut akhirnya membentuk kesimpulan bahwa pajak yang merupakan “perbaikan pajak peredaran” adalah pajak yang dikenakan dan dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi dari barang dan jasa saat terjadinya transaksi. Akan tetapi, walaupun dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, dengan adanya metode pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran maka pajak yang dikenakan hanya atas pertambahan nilai yang timbul pada setiap tahapan tersebut. Gagasan dan konsep inilah yang menjadi asal muasal lahirnya PPN.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

PPN pertama kali diterapkan di Prancis pada tahun 1948 dalam bentuk pengenaan pajak di tahap pabrikan. Pada tahun 1954, Prancis kemudian mengubah pengenaan PPN yang semula hanya di tahap pabrikan menjadi pengenaan pajak di seluruh tahapan produksi dan distribusi.

Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada tahun 1960-an dan 1970-an. Sementara itu, negara berkembang mengikuti penerapan PPN pada tahun 1980-an dan sesudahnya.

Pada praktiknya, sebagian besar pemerintah menerapkan PPN sebagai pengganti pajak penjualan yang sebelumnya diterapkan sebagai bentuk pajak atas konsumsi. Negara-negara Eropa, misalnya, telah banyak menggunakan PPN untuk mengurangi atau menghilangkan penerapan dari pajak penjualan Sijbren Cnossen, 1998)

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Dalam kurun waktu kurang dari setengah abad, PPN telah menjadi salah satu instrumen penerimaan yang paling dominan di berbagai negara. PPN juga dianggap sebagai jenis pajak yang perkembangannya sangat pesat dibandingkan dengan jenis pajak lainnya di seluruh dunia (Kathryn James, 2015).

Sampai 1 Januari 2016, menurut OECD (2016), terdapat 167 negara di dunia yang telah menerapkan PPN sebagai bentuk pajak atas konsumsi di negaranya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini