TUNJANGAN HARI RAYA

Awal Juni, THR PNS Bakal Cair

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 16:11 WIB
Awal Juni, THR PNS Bakal Cair

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan sehingga bisa dilakukan pencairan oleh seluruh satuan kerja.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara. Proses ini dapat dimulai pada akhir Mei sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," katanya usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sementara itu, untuk gaji ke-13, direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli.

Dengan demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru bagi anak-anak PNS, TNI/Polri.

Hal serupa berlaku untuk pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota. Daerah dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi tanggungan APBD setempat.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” terang Sri Mulyani dilansir laman Setkab.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Di mana pada tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN