KOTA BATU

Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Januari 2021 | 14:01 WIB
Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Jawa Timur langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di awal 2021 agar tertib dalam memasang reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP M. Nur Adhim mengatakan imbauan dilakukan karena pada tahun lalu masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tidak sesuai lokasi.

Menurutnya, pada 2020 Satpol PP sudah menertibkan 406 reklame ilegal. "Paling sering adalah reklame liar, seperti iklan properti ataupun usaha lainnya," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

M. Nur menjelaskan terdapat dua kriteria penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP. Pertama, penertiban menyasar iklan liar yang tidak membayar pajak dan kedua adalah iklan sudah memasuki masa kadaluarsa untuk dipasang di ruang publik.

Menurutnya, sebagian besar hasil operasi Satpol PP menyita papan reklame yang tidak memiliki izin. Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut tidak hanya merusak estetika Kota Batu, tapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak membayar pajak reklame ke pemda.

Dia menuturkan penertiban akan dilanjutkan pada tahun ini. Kegiatan pencopotan reklame liar yang tidak memiliki izin dan lewat masa tayang sejalan dengan Perda No.4/2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu No.31/2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame di Kota Batu.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Tahun ini, Satpol PP Kota Batu akan melakukan operasi rutin penertiban reklame liar. Pengawasan juga akan ditingkatkan untuk ruas jalan yang rawan dipasang reklame liar oleh pelaku usaha.

"Biasanya, pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini