KOTA BATU

Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Januari 2021 | 14:01 WIB
Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Jawa Timur langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di awal 2021 agar tertib dalam memasang reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP M. Nur Adhim mengatakan imbauan dilakukan karena pada tahun lalu masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tidak sesuai lokasi.

Menurutnya, pada 2020 Satpol PP sudah menertibkan 406 reklame ilegal. "Paling sering adalah reklame liar, seperti iklan properti ataupun usaha lainnya," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

M. Nur menjelaskan terdapat dua kriteria penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP. Pertama, penertiban menyasar iklan liar yang tidak membayar pajak dan kedua adalah iklan sudah memasuki masa kadaluarsa untuk dipasang di ruang publik.

Menurutnya, sebagian besar hasil operasi Satpol PP menyita papan reklame yang tidak memiliki izin. Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut tidak hanya merusak estetika Kota Batu, tapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak membayar pajak reklame ke pemda.

Dia menuturkan penertiban akan dilanjutkan pada tahun ini. Kegiatan pencopotan reklame liar yang tidak memiliki izin dan lewat masa tayang sejalan dengan Perda No.4/2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu No.31/2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame di Kota Batu.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau

Tahun ini, Satpol PP Kota Batu akan melakukan operasi rutin penertiban reklame liar. Pengawasan juga akan ditingkatkan untuk ruas jalan yang rawan dipasang reklame liar oleh pelaku usaha.

"Biasanya, pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra