KOTA BATU

Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Januari 2021 | 14:01 WIB
Awal 2021, Pelaku Usaha Diimbau Tertib Pasang Reklame

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Jawa Timur langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha di awal 2021 agar tertib dalam memasang reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP M. Nur Adhim mengatakan imbauan dilakukan karena pada tahun lalu masih banyak pelaku usaha yang memasang reklame tidak sesuai lokasi.

Menurutnya, pada 2020 Satpol PP sudah menertibkan 406 reklame ilegal. "Paling sering adalah reklame liar, seperti iklan properti ataupun usaha lainnya," katanya dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

M. Nur menjelaskan terdapat dua kriteria penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP. Pertama, penertiban menyasar iklan liar yang tidak membayar pajak dan kedua adalah iklan sudah memasuki masa kadaluarsa untuk dipasang di ruang publik.

Menurutnya, sebagian besar hasil operasi Satpol PP menyita papan reklame yang tidak memiliki izin. Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak berizin tersebut tidak hanya merusak estetika Kota Batu, tapi juga merugikan keuangan daerah karena tidak membayar pajak reklame ke pemda.

Dia menuturkan penertiban akan dilanjutkan pada tahun ini. Kegiatan pencopotan reklame liar yang tidak memiliki izin dan lewat masa tayang sejalan dengan Perda No.4/2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu No.31/2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame di Kota Batu.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Tahun ini, Satpol PP Kota Batu akan melakukan operasi rutin penertiban reklame liar. Pengawasan juga akan ditingkatkan untuk ruas jalan yang rawan dipasang reklame liar oleh pelaku usaha.

"Biasanya, pemasangan baliho illegal itu dilakukan sembunyi-sembunyi. Satu-satunya solusi adalah melakukan operasi rutin, dengan melibatkan sejumlah petugas menyisir daerah yang rawan dipasangi reklame," imbuhnya seperti dilansir memontum.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN