KEBIJAKAN MONETER

Awal 2021, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 15:53 WIB
Awal 2021, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 3,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan otoritas juga menahan suku bunga deposit facility 3% dan suku bunga lending facility 4,5%. Menurutnya, keputusan itu konsisten dengan estimasi inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga. BI juga mendukung pemulihan ekonomi.

"Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional," katanya melalui konferensi video, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

BI, sambung Perry, juga akan menempuh sejumlah langkah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Misalnya, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian, BI juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif serta memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif. Langkah ini untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas untuk pemulihan ekonomi nasional.

Perry menyebut BI akan terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi, memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Di sisi lain, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Fokus koordinasi kebijakan diarahkan pada mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas," ujarnya.

Sepanjang 2020, sambungnya, BI telah melakukan pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema pembagian beban atau burden sharing sebagai bentuk komitmen membantu pendanaan APBN 2020 di tengah pandemi Covid-19. Nilai pembelian mencapai Rp473,42 triliun.

Di samping itu, BI juga merealisasikan pembelian SBN untuk pendanaan non-public goods sebagai dukungan UMKM senilai Rp114,81 triliun, serta non-public goods dukungan korporasi senilai Rp62,22 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN