KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menilai penerapan automatic blocking system (ABS) telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan Kinerja DJA 2023 menyatakan automatic blocking system diterapkan sebagai extra effort kepada wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP. Terhadap wajib bayar yang tidak patuh, akan dilakukan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI dan blokir akses kepabeanan.

"Implementasi ABS pada tahun 2023 telah menciptakan deterrent effect terhadap wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Laporan ini menjelaskan Pasal 46 UU 9/2018 tentang PNBP telah mengamanatkan menteri keuangan untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Bentuk pengawasan atas pengelolaan PNBP di antaranya berupa kegiatan evaluasi atas pengelolaan piutang PNBP yang dilakukan oleh instansi pengelola.

Dari hasil pengawasan pengelolaan PNBP yang telah dilakukan DJA, terdapat permasalahan yang sangat signifikan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan PNBP yakni makin besarnya nilai piutang PNBP yang didominasi status macet.

Sejak 1 Januari 2022, Kemenkeu selaku pengelola fiskal telah mengambil kebijakan yang tegas berupa implementasi automatic blocking system. Pada 2023, automatic blocking system juga telah terimplementasi dengan baik untuk meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara khususnya dari sektor PNBP.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ke depan, automatic blocking system diharapkan tidak hanya untuk optimalisasi penagihan piutang PNBP, tetapi juga membantu penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta piutang kepabeanan dan cukai.

Kemenkeu menyebut automatic blocking system merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Adanya saldo piutang PNBP yang sangat besar juga menjadi latar belakang perlunya upaya yang efektif untuk mengurangi saldo piutang tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Dengan implementasi ABS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar piutang PNBP meningkat sehingga optimalisasi penerimaan negara dapat terwujud," bunyi Laporan Kinerja DJA.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Beleid itu sudah mengatur automatic blocking system dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara lainnya ini diajukan berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA. Usulan dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi