KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Dipakai Lagi untuk Tagih Piutang PNBP

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 08:30 WIB
Automatic Blocking System Dipakai Lagi untuk Tagih Piutang PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP dengan menerbitkan PMK 58/2023.

Melalui PMK 58/2023, pemerintah mengatur tentang automatic blocking system yang rencananya akan digunakan untuk meningkatkan upaya penagihan atas piutang PNBP lewat pemblokiran layanan.

"Automatic blocking system ... digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu," bunyi Pasal 184E ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, pengelola PNBP dapat menghentikan pelayanan bila wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP. Penghentian layanan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan.

Selain menghentikan layanan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran (DJA) untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan untuk menghentikan akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada DJA lewat automatic blocking system.

Bila wajib bayar sudah memenuhi kewajibannya, pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui automatic blocking system.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

"Pembukaan atas penghentian layanan dan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing ... harus dilaksanakan paling lambat 24 jam setelah surat permintaan diterima," bunyi Pasal 184C ayat (1) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Ke depan, automatic blocking system juga akan digunakan untuk menyelesaikan piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Penyelesaian piutang selain PNBP menggunakan automatic blocking system tersebut diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di Kemenkeu kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra