KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyampaikan paparan terkait kondisi fundamental ekonomi terkini dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal melanjutkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment pada kementerian/lembaga (K/L), tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan automatic adjustment tidak akan mengganggu program prioritas K/L. Menurutnya, automatic adjustment hanya dilakukan terhadap belanja yang bukan prioritas.

"Automatic adjustment yang 5% selama ini dilakukan menyesuaikan dengan track record rata-rata pelaksanaan anggaran semua K/L yang ada di kisaran 95%-96%," katanya, dikutip pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan automatic adjustment hanya dilaksanakan sebesar 5% dari total belanja pada K/L setiap tahun. Meski ada pencadangan, dia memastikan program prioritas K/L tidak akan terdampak.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga sedang berupaya menjaga disiplin APBN 2024 agar defisit terjaga di bawah 3%, termasuk melalui automatic adjustment. Menurutnya, automatic adjustment dapat dilaksanakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta keberlangsungan fiskal di tengah tekanan global.

Kebijakan automatic adjustment pertama kali diperkenalkan pada 2022 sebagai pencadangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Ketentuan mengenai automatic adjustment ini termuat dalam UU APBN 2022, yang berlanjut hingga UU APBN 2024.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Pasal 28 ayat (1) UU APBN 2024 menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022. Salah satunya, penyesuaian belanja negara.

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran antarprogram.

Automatic adjustment dinilai akan mendorong K/L mengevaluasi setiap program kerjanya agar betul-betul mendatangkan manfaat bagi masyarakat seperti mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sempat meminta menteri dan kepala lembaga menyiapkan antisipasi ketidakpastian perekonomian melalui automatic adjustment. Alasannya, APBN harus lincah merespons perubahan pada suasana ketidakpastian global yang tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak