Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai proses pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian.
Resmi mulainya pemeriksaan yang dilakukan BPK ini ditandai dengan kick off meeting pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pandemi di Istana Negara, Selasa (8/9/2020).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan skala pemeriksaan kali ini mencakup masalah tata kelola yang begitu luas sehingga diistilahkan sebagai semesta pemeriksaan atau audit universe. Pemeriksaan juga akan menjadi yang paling masif selain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
“Ini pertama kalinya dilakukan pemeriksaan, selain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang biasanya dilakukan setiap tahun, dalam skala yang begitu besar dan masif," katanya, Selasa (8/9/2020).
Agung mengatakan BPK memahami sikap pemerintah yang segera menerbitkan berbagai kebijakan untuk merespons pandemi virus Corona, mulai dari menetapkan kondisi kedaruratan yang diikuti dengan pembentukan gugus tugas, hingga menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kini menjadi UU No. 2/2020.
Namun demikian, BPK perlu memastikan setiap respons pemerintah di tengah pandemi memenuhi prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pemeriksaan, pelaksanaan, hingga pengawasan semua program. Adapun matra yang diperiksa meliputi penanganan kesehatan, program jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.
Agung menjelaskan audit kali ini juga berbeda dari biasanya yang hanya memeriksa entitas atau suatu program tertentu. Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pandemi virus Corona akan mencakup semua kementerian/lembaga yang terlibat dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, ada pula pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Agung, proses pemeriksaan akan melibatkan seluruh auditorat keuangan negara, mulai dari auditorat negara I sampai auditorat negara VII. Seluruh auditorat keuangan negara di BPK telah secara intensif mengumpulkan data dan informasi mengenai objek pemeriksaan sejak 3 bulan terakhir.
"BPK juga telah melakukan kajian mendalam terkait jenis tujuan dan program pemeriksaannya," ujarnya.
Agung menyebut BPK telah mendesain prosedur pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan sehingga memungkinkan presiden, dalam kapasitas sebagai kepala negara, mendapat informasi perkembangan pemeriksaan secara rutin setiap bulannya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.