AUDIT KEUANGAN NEGARA

Audit Anggaran Penanganan Covid Dimulai, BPK: Pemeriksaan Skala Besar

Dian Kurniati | Selasa, 08 September 2020 | 12:02 WIB
Audit Anggaran Penanganan Covid Dimulai, BPK: Pemeriksaan Skala Besar

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai proses pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona beserta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian.

Resmi mulainya pemeriksaan yang dilakukan BPK ini ditandai dengan kick off meeting pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pandemi di Istana Negara, Selasa (8/9/2020).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan skala pemeriksaan kali ini mencakup masalah tata kelola yang begitu luas sehingga diistilahkan sebagai semesta pemeriksaan atau audit universe. Pemeriksaan juga akan menjadi yang paling masif selain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

“Ini pertama kalinya dilakukan pemeriksaan, selain Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang biasanya dilakukan setiap tahun, dalam skala yang begitu besar dan masif," katanya, Selasa (8/9/2020).

Agung mengatakan BPK memahami sikap pemerintah yang segera menerbitkan berbagai kebijakan untuk merespons pandemi virus Corona, mulai dari menetapkan kondisi kedaruratan yang diikuti dengan pembentukan gugus tugas, hingga menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 2020 yang kini menjadi UU No. 2/2020.

Namun demikian, BPK perlu memastikan setiap respons pemerintah di tengah pandemi memenuhi prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Menurutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pemeriksaan, pelaksanaan, hingga pengawasan semua program. Adapun matra yang diperiksa meliputi penanganan kesehatan, program jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.

Agung menjelaskan audit kali ini juga berbeda dari biasanya yang hanya memeriksa entitas atau suatu program tertentu. Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pandemi virus Corona akan mencakup semua kementerian/lembaga yang terlibat dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, ada pula pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Menurut Agung, proses pemeriksaan akan melibatkan seluruh auditorat keuangan negara, mulai dari auditorat negara I sampai auditorat negara VII. Seluruh auditorat keuangan negara di BPK telah secara intensif mengumpulkan data dan informasi mengenai objek pemeriksaan sejak 3 bulan terakhir.

"BPK juga telah melakukan kajian mendalam terkait jenis tujuan dan program pemeriksaannya," ujarnya.

Agung menyebut BPK telah mendesain prosedur pemeriksaan dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan sehingga memungkinkan presiden, dalam kapasitas sebagai kepala negara, mendapat informasi perkembangan pemeriksaan secara rutin setiap bulannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan