KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pemerintah Rilis RPP Soal Pengupahan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 11:45 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pemerintah Rilis RPP Soal Pengupahan

Ilustrasi. Pekerja mencetak dodol keranjang di rumah industri dodol keranjang di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang disusun guna melaksanakan ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada RPP tersebut disebutkan sejumlah aturan lanjutan mengenai upah, mulai dari upah berdasarkan satuan waktu dan hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, hingga ketentuan upah terendah pada usaha mikro dan kecil (UMK).

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ... UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan," bunyi bagian pertimbangan RPP yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id tersebut, dikutip Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Pada Pasal 25 RPP, pemerintah membagi upah minimum menjadi 2 jenis yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sedangkan upah minimum kota/kabupaten ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.

Kondisi ekonomi yang memengaruhi upah minimum tersebut antara lain variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, hingga median upah yang datanya bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Upah minimum bakal disesuaikan setiap tahun menggunakan acuan rentang nilai tertentu di antara batas atas dan bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum adalah acuan nilai upah minimum tertinggi yang ditetapkan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya rumah tangga dibagi rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Batas bawah upah minimum adalah acuan nilai upah minimum terendah yang ditentukan berdasarkan hasil penghitungan batas atas upah minimum dikali 50%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Setelah batas bawah dan batas atas ditetapkan, penyesuaian upah minimum ditetapkan menggunakan formula yang tertuang dalam Pasal 26 ayat (5) yang turut memperhitungkan pertumbuhan ekonomi provinsi, inflasi provinsi, batas bawah, dan batas atas. UMP harus ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan.

Selain UMP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah minimum kabupaten/kota bisa ditetapkan bila rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota bila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi suatu kabupaten/kota selalu positif dan lebih tinggi dibandingkan dengan nilai provinsi selama 3 tahun terakhir.

Dalam RPP tersebut, pemerintah dapat memberikan keringanan bagi UMK dengan mengecualikan ketentuan upah minimum. Upah minimum bagi UMK ditetapkan paling kecil 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI