UU CIPTA KERJA

Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 15:57 WIB
Aturan Turunan Klaster Perpajakan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Tampilan awal salinan UU 11/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk merampungkan seluruh aturan turunan dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster perpajakan sebelum 31 Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta kerja hingga saat ini belum seluruhnya dirampungkan oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini dikarenakan perubahan dalam UU Cipta Kerja mencakup tiga regulasi utama perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh dan UU PPN. "Kami sedang siapkan peraturan pelaksanaannya untuk tingkat PP dan PMK," katanya Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Hestu menuturkan otoritas mengidentifikasi kebutuhan revisi aturan pada level peraturan menteri keuangan (PMK). Setidaknya terdapat 12 PMK yang perlu direvisi untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

"Kami usahakan sebelum akhir tahun sudah bisa diterbitkan semuanya," sebut Hestu.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.

Kemudian, penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selain itu, WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga bisa mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama 4 tahun.

Dalam hal PPN, UU Cipta Kerja merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan serta membebaskan pengenaan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk aset. Konsinyasi yang selama ini dianggap penyerahan barang kena pajak (BKP) kini dianggap bukan penyerahan BKP.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Selanjutnya, penyerahan batu bara yang sebelumnya tidak termasuk penyerahan BKP sekarang dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga terutang PPN.

UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan PPN dengan memungkinkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak khusus untuk penyerahan kepada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!