BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan Turunan Klaster Perpajakan dan Bea Meterai Rp10.000 Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 November 2020 | 08:00 WIB
Aturan Turunan Klaster Perpajakan dan Bea Meterai Rp10.000 Terpopuler

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan turunan klaster perpajakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkannya UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai menjadi topik berita terpopuler sepanjang pekan ini, 2—6 November 2020.

Pada 3 November 2020, UU Cipta Kerja yang merevisi sebagian pasal UU PPh, UU PPN dan UU KUP resmi dirilis. Pemerintah pun menargetkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster perpajakan ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2020.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta kerja hingga saat ini belum seluruhnya dirampungkan oleh Kementerian Keuangan. Aturan turunan dari klaster perpajakan UU Cipta kerja akan berupa peraturan pemerintah dan peraturan Menteri keuangan.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Otoritas telah mengidentifikasi kebutuhan revisi aturan pada level peraturan menteri keuangan. Setidaknya terdapat 12 PMK yang perlu direvisi untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Tak hanya aturan turunan, UU Cipta Kerja juga membuat DJP melakukan perubahan dan modifikasi sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi PPN. Selain itu, terdapat perubahan untuk menyesuaikan perubahan skema sanksi yang diatur dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Baca Juga:
Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

Beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan ketentuan UU PPh dalam UU Cipta Kerja.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai diterbitkannya UU Bea Meterai. Dalam UU tersebut, tarif bea meterai kini menjadi Rp10.000,00. Rencananya, tarif bea meterai tersebut akan mulai berlaku pada tahun depan.

Dalam UU Bea Meterai, disebutkan sejumlah jenis dokumen yang menjadi objek bea meterai, termasuk dokumen yang tidak menjadi objek bea meterai. Berikut berita pajak pilihan lainnya.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sudah Lapor SPT tapi Dapat Email Imbauan DJP? Ini Kata Kring Pajak
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mendapatkan banyak pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan email imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.

Banyak pertanyaan disampaikan melalui Twitter karena mayoritas wajib pajak mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kring Pajak memberikan respons.

Kring Pajak meminta wajib pajak untuk memastikan wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 melalui DJP Online. Otoritas juga meminta wajib pajak memastikan telah menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Apabila memang yakin sudah lapor SPT Tahunan PPh karena sudah menerima BPE, wajib pajak bisa mengirimkan BPE tersebut ke email KPP. Pengiriman BPE tersebut sebagai respons atau notifikasi atas email imbauan yang telah diterima.

Ternyata Ini Alasan DJP Tutup Sementara Akses e-Reg dan e-Faktur
DJP menghentikan sementara akses layanan elektronik e-registration dan e-faktur pada, Kamis (5/11/2020). Hal tersebut dilakukan lantaran otoritas tengah menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Otoritas akan memindahkan sementara operasional layanan e-registration dan e-faktur dari server utama DJP ke Disaster Recovery Center (DRC).

Baca Juga:
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax

Proses perpindahan operasional server utama dari data center DJP ke sistem cadangan DRC akan memakan waktu kurang lebih dua jam. Alhasil, layanan e-registration dan e-faktur tidak bisa diakses mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setelah pengujian selesai dan sistem DRC dapat bekerja optimal, tim IT DJP akan mengembalikan kembali operasional kedua layanan tersebut kepada data center. DJP memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fitur dari kedua aplikasi ini pascadilakukan pemeliharaan.

Integrasi Data Pajak, DJP Lakukan Pengawasan Bersama Pemda
Unit vertikal DJP merintis integrasi data perpajakan dengan pemerintah daerah sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak. Kerja sama dijalin Kanwil DJP Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Kerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang akan dilakukan secara bertahap dalam upaya optimalisasi setoran pajak pusat dan daerah. Kerja sama bertahap juga dilakukan untuk proses bisnis pengawasan pelaku usaha.

Pada tahap awal, Kanwil DJP Kepri dan BPPRD akan melakukan pengawasan bersama untuk wajib pajak bidang usaha perhotelan, restoran dan hiburan. Selain itu, akan ada pertukaran data dalam kerangka pengawasan wajib pajak.

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Persidangan Akhir 2020
Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam momentum hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: SE-25/PP/2020.

Baca Juga:
Ringankan Usaha, Muncul Desakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM

Sesuai amanat SE yang ditandatangani Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi pada 27 Oktober 2020, masa reses ditetapkan pada 23 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021. Persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.

Kendati masuk masa reses, persidangan perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo tetap dapat dilaksanakan. Pelaksanaan persidangan dilakukan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

DJP Bakal Terima Lagi Data Wajib Pajak dari Ratusan Negara Mitra
DJP akan menerima data dan informasi keuangan dari ratusan negara dalam pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada bulan ini. Indonesia akan menerima data AEoI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEoI kepada 85 yurisdiksi.

Baca Juga:
Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertukaran data dan informasi baru dilakukan pada bulan ini karena ada relaksasi batas akhir penyampaian data dan informasi dari OJK. Secara normal, penyampaian data paling lambat akhir Agustus.

Tahun ini, karena ada pandemi Covid-19, penyampaian data dan informasi digeser menjadi akhir Oktober. Setelah mendapatkan data dan informasi tersebut, DHP akan kembali mengirimkannya kepada yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra