BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan Turunan Klaster Perpajakan dan Bea Meterai Rp10.000 Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 November 2020 | 08:00 WIB
Aturan Turunan Klaster Perpajakan dan Bea Meterai Rp10.000 Terpopuler

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan turunan klaster perpajakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan diterbitkannya UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai menjadi topik berita terpopuler sepanjang pekan ini, 2—6 November 2020.

Pada 3 November 2020, UU Cipta Kerja yang merevisi sebagian pasal UU PPh, UU PPN dan UU KUP resmi dirilis. Pemerintah pun menargetkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster perpajakan ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2020.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta kerja hingga saat ini belum seluruhnya dirampungkan oleh Kementerian Keuangan. Aturan turunan dari klaster perpajakan UU Cipta kerja akan berupa peraturan pemerintah dan peraturan Menteri keuangan.

Baca Juga:
Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Otoritas telah mengidentifikasi kebutuhan revisi aturan pada level peraturan menteri keuangan. Setidaknya terdapat 12 PMK yang perlu direvisi untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Tak hanya aturan turunan, UU Cipta Kerja juga membuat DJP melakukan perubahan dan modifikasi sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi PPN. Selain itu, terdapat perubahan untuk menyesuaikan perubahan skema sanksi yang diatur dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan ketentuan UU PPh dalam UU Cipta Kerja.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai diterbitkannya UU Bea Meterai. Dalam UU tersebut, tarif bea meterai kini menjadi Rp10.000,00. Rencananya, tarif bea meterai tersebut akan mulai berlaku pada tahun depan.

Dalam UU Bea Meterai, disebutkan sejumlah jenis dokumen yang menjadi objek bea meterai, termasuk dokumen yang tidak menjadi objek bea meterai. Berikut berita pajak pilihan lainnya.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sudah Lapor SPT tapi Dapat Email Imbauan DJP? Ini Kata Kring Pajak
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mendapatkan banyak pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan email imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.

Banyak pertanyaan disampaikan melalui Twitter karena mayoritas wajib pajak mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kring Pajak memberikan respons.

Kring Pajak meminta wajib pajak untuk memastikan wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 melalui DJP Online. Otoritas juga meminta wajib pajak memastikan telah menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila memang yakin sudah lapor SPT Tahunan PPh karena sudah menerima BPE, wajib pajak bisa mengirimkan BPE tersebut ke email KPP. Pengiriman BPE tersebut sebagai respons atau notifikasi atas email imbauan yang telah diterima.

Ternyata Ini Alasan DJP Tutup Sementara Akses e-Reg dan e-Faktur
DJP menghentikan sementara akses layanan elektronik e-registration dan e-faktur pada, Kamis (5/11/2020). Hal tersebut dilakukan lantaran otoritas tengah menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Otoritas akan memindahkan sementara operasional layanan e-registration dan e-faktur dari server utama DJP ke Disaster Recovery Center (DRC).

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Proses perpindahan operasional server utama dari data center DJP ke sistem cadangan DRC akan memakan waktu kurang lebih dua jam. Alhasil, layanan e-registration dan e-faktur tidak bisa diakses mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setelah pengujian selesai dan sistem DRC dapat bekerja optimal, tim IT DJP akan mengembalikan kembali operasional kedua layanan tersebut kepada data center. DJP memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fitur dari kedua aplikasi ini pascadilakukan pemeliharaan.

Integrasi Data Pajak, DJP Lakukan Pengawasan Bersama Pemda
Unit vertikal DJP merintis integrasi data perpajakan dengan pemerintah daerah sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak. Kerja sama dijalin Kanwil DJP Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga:
Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

Kerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang akan dilakukan secara bertahap dalam upaya optimalisasi setoran pajak pusat dan daerah. Kerja sama bertahap juga dilakukan untuk proses bisnis pengawasan pelaku usaha.

Pada tahap awal, Kanwil DJP Kepri dan BPPRD akan melakukan pengawasan bersama untuk wajib pajak bidang usaha perhotelan, restoran dan hiburan. Selain itu, akan ada pertukaran data dalam kerangka pengawasan wajib pajak.

Pengadilan Pajak Tetapkan Masa Reses Persidangan Akhir 2020
Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam momentum hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: SE-25/PP/2020.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sesuai amanat SE yang ditandatangani Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi pada 27 Oktober 2020, masa reses ditetapkan pada 23 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021. Persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.

Kendati masuk masa reses, persidangan perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo tetap dapat dilaksanakan. Pelaksanaan persidangan dilakukan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

DJP Bakal Terima Lagi Data Wajib Pajak dari Ratusan Negara Mitra
DJP akan menerima data dan informasi keuangan dari ratusan negara dalam pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada bulan ini. Indonesia akan menerima data AEoI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEoI kepada 85 yurisdiksi.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertukaran data dan informasi baru dilakukan pada bulan ini karena ada relaksasi batas akhir penyampaian data dan informasi dari OJK. Secara normal, penyampaian data paling lambat akhir Agustus.

Tahun ini, karena ada pandemi Covid-19, penyampaian data dan informasi digeser menjadi akhir Oktober. Setelah mendapatkan data dan informasi tersebut, DHP akan kembali mengirimkannya kepada yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global