KOTA BANDUNG

Aturan Teknis Terhambat, Penerimaan Pajak Reklame Merosot 50%

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 15:02 WIB
Aturan Teknis Terhambat, Penerimaan Pajak Reklame Merosot 50%

BANDUNG, DDTCNews – Terhambatnya pengkajian aturan teknis pajak reklame menyebabkan realisasi penerimaannya pada tahun 2017 menurun signifikan. Hingga saat ini, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota tersebut belum disahkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 mengalami penurunan menjadi Rp12,8% dibanding dengan tahun 2016 yang mencapai Rp25,6 miliar.

“Penurunan ini disebabkan karena ada aturan teknis baru terkait penarikan pajak. Pada 2016, pemajakan dilakukan berdasarkan perizinan, tapi mulai tahun 2017 pemajakan reklame justru berdasarkan reklame yang terpasang,” paparnya di Buah Batu Bandung, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya saat ini semakin banyak reklame yang beredar tanpa izin, bahkan mencapai 12.600 tiang reklame ilegal. Aturan baru itu akan memajaki reklame yang terpasang dengan menagih berdasarkan data alamat yang dimiliki BPPD.

Meski menurun signifikan, penerimaan pajak reklame tahun 2018 ditarget sebesar Rp240 miliar atau puluhan kali lebih tinggi dibanding realisasinya beberapa tahun belakangan. Kabarnya, target itu tidak dipatok berdasarkan potensi yang ada di Kota Bandung.

’’Sebelumnya kami memang enggak punya data, surveinya baru dilakukan tahun kemarin. Jadi kami prediksi realisasinya masih berkisar puluhan miliar rupiah, tapi mudah-mudahan nanti reklamenya ada yang besar-besar,’’ katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penurunan realisasi penerimaan pajak reklame ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi yang menilai penyelenggara reklame masih sangat lemah dan implementasi aturan masih tidak jelas.

Menurut Aan kondisi hal itu menjadi penyebab terjadinya kecurangan dalam pemasangan reklame, sehingga realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 merosot jauh. Padahal perizinan maupun legalitas reklame ada di ranah pemerintah kota.

’’Jadi kalau saya amati, ada dari pengusaha yang nakal. Terlebih, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berpotensi mendapat kerugian atau kehilangan penerimaan dari pajak reklame yang mancapai ratusan miliar rupiah, karena belum adanya aturan,’’ tutup Aan seperti dilansir jabarekspres.com. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar