KOTA BANDUNG

Aturan Teknis Terhambat, Penerimaan Pajak Reklame Merosot 50%

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 15:02 WIB
Aturan Teknis Terhambat, Penerimaan Pajak Reklame Merosot 50%

BANDUNG, DDTCNews – Terhambatnya pengkajian aturan teknis pajak reklame menyebabkan realisasi penerimaannya pada tahun 2017 menurun signifikan. Hingga saat ini, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota tersebut belum disahkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 mengalami penurunan menjadi Rp12,8% dibanding dengan tahun 2016 yang mencapai Rp25,6 miliar.

“Penurunan ini disebabkan karena ada aturan teknis baru terkait penarikan pajak. Pada 2016, pemajakan dilakukan berdasarkan perizinan, tapi mulai tahun 2017 pemajakan reklame justru berdasarkan reklame yang terpasang,” paparnya di Buah Batu Bandung, Minggu (8/4).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Menurutnya saat ini semakin banyak reklame yang beredar tanpa izin, bahkan mencapai 12.600 tiang reklame ilegal. Aturan baru itu akan memajaki reklame yang terpasang dengan menagih berdasarkan data alamat yang dimiliki BPPD.

Meski menurun signifikan, penerimaan pajak reklame tahun 2018 ditarget sebesar Rp240 miliar atau puluhan kali lebih tinggi dibanding realisasinya beberapa tahun belakangan. Kabarnya, target itu tidak dipatok berdasarkan potensi yang ada di Kota Bandung.

’’Sebelumnya kami memang enggak punya data, surveinya baru dilakukan tahun kemarin. Jadi kami prediksi realisasinya masih berkisar puluhan miliar rupiah, tapi mudah-mudahan nanti reklamenya ada yang besar-besar,’’ katanya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Penurunan realisasi penerimaan pajak reklame ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi yang menilai penyelenggara reklame masih sangat lemah dan implementasi aturan masih tidak jelas.

Menurut Aan kondisi hal itu menjadi penyebab terjadinya kecurangan dalam pemasangan reklame, sehingga realisasi penerimaan pajak reklame tahun 2017 merosot jauh. Padahal perizinan maupun legalitas reklame ada di ranah pemerintah kota.

’’Jadi kalau saya amati, ada dari pengusaha yang nakal. Terlebih, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berpotensi mendapat kerugian atau kehilangan penerimaan dari pajak reklame yang mancapai ratusan miliar rupiah, karena belum adanya aturan,’’ tutup Aan seperti dilansir jabarekspres.com. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik