ADMINISTRASI PAJAK

Aturan Teknis Soal Sertel 2023 Belum Tersedia, WP Diminta Menunggu

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:30 WIB
Aturan Teknis Soal Sertel 2023 Belum Tersedia, WP Diminta Menunggu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta para wajib pajak untuk menunggu penerbitan aturan teknis mengenai sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, telah diatur bahwa sertifikat elektronik versi PMK 147/2017 hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2022. Artinya, sertifikat elektronik perlu segera diperbarui sebelum pergantian tahun.

"Perihal implementasi lebih lanjut (tata cara penggunaan, permohonan dan/atau perpanjangan) sertifikat elektronik dan kode otorisasi DJP setelah 31 Desember 2022 nanti, mohon kesediaannya menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mulai tahun depan, dokumen elektronik harus ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP yang dikeluarkan berdasarkan PMK 63/2021.

Penandatanganan dokumen elektronik wajib pajak orang pribadi dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP wajib pajak orang pribadi tersebut sendiri.

Jika dokumen elektronik ditandatangani oleh wajib pajak selain orang pribadi maka penandatanganan dilakukan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wakil wajib pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bagi wajib pajak badan, wakil wajib pajak adalah pengurus. Bagi wajib pajak badan yang pailit, kurator berperan sebagai wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, wakil wajib pajak adalah orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.

Untuk wajib pajak badan dalam likuidasi, wakil wajib pajak adalah likuidator. Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, wakil wajib pajak adalah ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Bagi anak yang belum dewasa atau orang berada dalam pengampuan, wakil wajib pajak adalah wali atau pengampu.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan menunjuk kuasa, penandatanganan dokumen elektronik dilakukan oleh kuasa menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik kuasa wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?