VIETNAM

Aturan Restitusi PPN dan Transfer Aset Perusahaan Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 11:31 WIB
Aturan Restitusi PPN dan Transfer Aset Perusahaan Diperjelas

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam mengumumkan beberapa perubahan terkait pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, pph orang pribadi. Ketiga perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/2018/TT-BTC. SE 25/2018 yang berlaku 1 Mei 2018.

“Dalam hal PPN, perusahaan yang mengimpor barang untuk diekspor kembali berhak atas restitusi PPN. Lalu nilai sumber daya alam dan mineral yang digunakan untuk memproses produk ekspor tidak memasukkan komponen biaya transportasi dari tempat eksploitasi ke pabrik pengolahan,” demikian isi SE 25/2018 yang dilansirmondaq.com, Rabu (18/7).

Dalam kondisi wajib pajak menyediakan barang dan jasa untuk penjualan domestik maupun ekspor, wajib pajak diminta untuk mencatat nilai PPN masukan untuk kegiatan impor secara terpisah. Walaupun proses memisahkan catatan PPN masukan untuk penjualan impor dapat memakan waktu bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Optimalkan Penagihan, Otoritas Ini Cegah 21.366 WP ke Luar Negeri

Namun jika wajib pajak tidak mencatat PPN masukan secara terpisah, wajib pajak dapat menggunakan persentase penjualan impor atas total penjualan dari periode restitusi pajak terakhir dalam menentukan nilai restitusi PPN untuk periode ini.

Kendati demikian, wajib pajak bisa mengklaim restitsi PPN untuk setiap periode tertentu seperti per triwulan maupun lebih dari 1 tahun periode pajak dan tidak harus setiap 1 tahun periode pajak. Klaim ini bisa dilakukan dengan syarat nilai restitusi setidaknya mencapai VND300 juta atau Rp186,15 juta.

Jika klaim PPN untuk tahun 2017 adalah VND120 juta atau Rp74,4 juta, lalu persentase dari pendapatan penjualan impor terhadap total pendapatan penjualan pada periode pengembalian pajak terakhir adalah 60%, maka klaim PPN yang dapat dikembalikan pada tahun 2017 akan menjadi VND72 juta atau Rp44,66 juta.

Baca Juga:
Dampak Topan Yagi, Kadin Usul Insentif Pajak untuk Ringankan Beban WP

Sedangkan aturan mengenai PPh badan dan PPh orang pribadi, dalam hal capital transfer, penerima harus meninjau nilai sisa atas aset tetap untuk memastikan hal tersebut memenuhi persyaratan fixed assets sesuai dengan aturan yang berlaku di Vietanam.

Adapun aturan fixed asset meliputi jaminan manfaat ekonomi pada masa mendatang, nilai aset diidentifikasi secara benar dengan nilai sebelum kena pajak setidaknya VND30 juta atau Rp18,61 juta, dan masa manfaat aset harus lebih dari 1 tahun.

Kemudian jumlah total yang dapat dikurangkan untuk dana pensiun sukarela, asuransi pensiun, dan asuransi jiwa untuk PPh Badan dibatasi hingga VND3 juta atau Rp1,86 juta per bulan jika memenuhi 2 syarat.

Baca Juga:
Vietnam Didorong Rombak Aturan Pajak untuk Dorong Kendaraan Hybrid

Syarat tersebut yaitu pertama, kondisi dan tingkat asuransi dinyatakan dalam salah satu dokumen seperti kontrak kerja, perjanjian kerja bersama, kebijakan keuangan, kebijakan bonus yang dikeluarkan oleh ketua, direktur umum atau direktur sesuai dengan kebijakan keuangan perusahaan. Kedua, perusahaan harus memenuhi kewajiban asuransi bagi karyawan.

Selain itu, aturan PPh Badan yang terbaru ini juga mengatur batasan biaya keselamatan pada penghasilan satu bulan yaitu VND3 juta atau Rp1,86 juta per orang, tidak termasuk asuransi jiwa dan asuransi pensiun karyawan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN