BERITA PAJAK HARI INI

Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 09:11 WIB
Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (5/9), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menyatakan aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor akan terbit hari ini. Aturan yang akan mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 ini dilakukan dalam tujuan mengurangi masuknya barang impor konsumsi.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang merasa optimis realisasi penerimaan pajak non migas pada akhir tahun 2018 akan sesuai dengan outlook yaitu berkisar 94,87% atau setara Rp1.350,9 triliun dari target APBN.

Adapun kabar realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2018 yang tercatat Rp799,47 triliun kembali menghiasi media massa. Realisasi itu tercapai 51,14% dari target yang dipatok dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Berikut ringkasannya:

  • Konsumsi Tersier Jadi Sorotan PPh Impor:

Pemerintah memprediksi aturan PPh Impor bisa terbit usai mengkaji lebih lanjut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setelah mengharmonisasi 900 harmonized system (HS) code, pemerintah akan merilis aturan baru PPh Impor. Kabarnya Menkau bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian telah melihat komposisi komoditas yang selama ini diimpor. Dalam beleid itu, hanya barang konsumsi yang bersifat tersier yang akan menjadi poin utama.

  • DJP Optimis Pajak Non Migas Sesuai Outlook:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan optimisme penerimaan pajak non migas yang mencapai Rp1.350,9 triliun sepanjang tahun 2018 itu didasari karena tren perbaikan penerimaan. Menurutnya outlook penerimaan 2018 ini jauh lebih baik dibanding tahun 2017. Pasalnya pertumbuhan tahun ini mencapai 17,37% sedangkan tahun lalu pertumbuhannya hanya 4,07%.

  • PPN Berperan Tinggi hingga Agustus:

Bos Pajak Robert Pakpahan menyatakan realisasi hingga akhir Agustus 2018 meningkat 16,52% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurutnya pertumbuhan penerimaan itu bisa mencapai 18,59% terhadap tahun 2017, jika dihitung tanpa tambahan penerimaan dari program tax amnesty. Kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang mampu tumbuh 27,44%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi