BERITA PAJAK HARI INI

Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 09:11 WIB
Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (5/9), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menyatakan aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor akan terbit hari ini. Aturan yang akan mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 ini dilakukan dalam tujuan mengurangi masuknya barang impor konsumsi.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang merasa optimis realisasi penerimaan pajak non migas pada akhir tahun 2018 akan sesuai dengan outlook yaitu berkisar 94,87% atau setara Rp1.350,9 triliun dari target APBN.

Adapun kabar realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2018 yang tercatat Rp799,47 triliun kembali menghiasi media massa. Realisasi itu tercapai 51,14% dari target yang dipatok dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Konsumsi Tersier Jadi Sorotan PPh Impor:

Pemerintah memprediksi aturan PPh Impor bisa terbit usai mengkaji lebih lanjut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setelah mengharmonisasi 900 harmonized system (HS) code, pemerintah akan merilis aturan baru PPh Impor. Kabarnya Menkau bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian telah melihat komposisi komoditas yang selama ini diimpor. Dalam beleid itu, hanya barang konsumsi yang bersifat tersier yang akan menjadi poin utama.

  • DJP Optimis Pajak Non Migas Sesuai Outlook:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan optimisme penerimaan pajak non migas yang mencapai Rp1.350,9 triliun sepanjang tahun 2018 itu didasari karena tren perbaikan penerimaan. Menurutnya outlook penerimaan 2018 ini jauh lebih baik dibanding tahun 2017. Pasalnya pertumbuhan tahun ini mencapai 17,37% sedangkan tahun lalu pertumbuhannya hanya 4,07%.

  • PPN Berperan Tinggi hingga Agustus:

Bos Pajak Robert Pakpahan menyatakan realisasi hingga akhir Agustus 2018 meningkat 16,52% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurutnya pertumbuhan penerimaan itu bisa mencapai 18,59% terhadap tahun 2017, jika dihitung tanpa tambahan penerimaan dari program tax amnesty. Kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang mampu tumbuh 27,44%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN