BERITA PAJAK HARI INI

Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 09:11 WIB
Aturan PPh Impor Terbit Hari Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (5/9), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang menyatakan aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor akan terbit hari ini. Aturan yang akan mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2017 ini dilakukan dalam tujuan mengurangi masuknya barang impor konsumsi.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang merasa optimis realisasi penerimaan pajak non migas pada akhir tahun 2018 akan sesuai dengan outlook yaitu berkisar 94,87% atau setara Rp1.350,9 triliun dari target APBN.

Adapun kabar realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2018 yang tercatat Rp799,47 triliun kembali menghiasi media massa. Realisasi itu tercapai 51,14% dari target yang dipatok dalam APBN 2018 sebesar Rp1.424 triliun.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Konsumsi Tersier Jadi Sorotan PPh Impor:

Pemerintah memprediksi aturan PPh Impor bisa terbit usai mengkaji lebih lanjut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setelah mengharmonisasi 900 harmonized system (HS) code, pemerintah akan merilis aturan baru PPh Impor. Kabarnya Menkau bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian telah melihat komposisi komoditas yang selama ini diimpor. Dalam beleid itu, hanya barang konsumsi yang bersifat tersier yang akan menjadi poin utama.

  • DJP Optimis Pajak Non Migas Sesuai Outlook:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan optimisme penerimaan pajak non migas yang mencapai Rp1.350,9 triliun sepanjang tahun 2018 itu didasari karena tren perbaikan penerimaan. Menurutnya outlook penerimaan 2018 ini jauh lebih baik dibanding tahun 2017. Pasalnya pertumbuhan tahun ini mencapai 17,37% sedangkan tahun lalu pertumbuhannya hanya 4,07%.

  • PPN Berperan Tinggi hingga Agustus:

Bos Pajak Robert Pakpahan menyatakan realisasi hingga akhir Agustus 2018 meningkat 16,52% dibandingkan periode sama tahun 2017. Menurutnya pertumbuhan penerimaan itu bisa mencapai 18,59% terhadap tahun 2017, jika dihitung tanpa tambahan penerimaan dari program tax amnesty. Kontribusi terbesar berasal dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang mampu tumbuh 27,44%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru