PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan penatausahaan serta penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

Pembaruan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2024. Beleid yang berlaku efektif mulai 30 April 2024 ini menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 39/2014. Penggantian peraturan itu di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan..., PMK 39/2014..., perlu diganti” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2024, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Secara lebih terperinci, PMK 17/2024 terdiri atas 6 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.

BAB II BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Pasal 2)

  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai akan dirampas untuk negara. Selain itu, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.
    Pelaksanaan perampasan tersebut dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan barang rampasan negara.

BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA (Pasal 3-4)

  • Pasal 3
    Berisi ketentuan perincian asal barang yang dikuasai negara (BDN) terkait dengan cukai beserta proses penetapan barang yang dianggap sebagai BDN. Adapun BDN itu berasal dari 2 sumber.
    Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Kedua, BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya yang pemiliknya tidak diketahui. Barang dengan dikategorikan sebagai BDN akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
    Direktur atau kepala kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan BDN. Penetapan itu dilakukan dengan menerbitkan suatu keputusan. Adapun penerbitkan keputusan tersebut dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan pengumuman atas keputusan barang yang dikategorikan sebagai BDN. Selain itu, pengumuman tersebut juga akan memuat informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang apabila ingin mengambil barang tersebut.
    Pemilik barang masih bisa mengurus barang yang dikategorikan sebagai BDN. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak barang itu ditetapkan sebagai BDN.
    Adapun pengumuman keputusan BDN besera informasi kewajiban bagi pemilik barang diumumkan melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan pengumuman pada kantor pusat DJBC atau kantor Bea Cukai yang bersangkutan

BAB IV BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (Pasal 5-10)

  • Pasal 5
    Berisi ketentuan jenis serta tata cara penetapan BKC dan barang lain terkait tindak pidana cukai yang bisa dikategorikan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN). BMN disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
    Adapun direktur atau kepala kantor Bea Cukai harus menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang ditetapkan sebagai BMN kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan pemberian mandat untuk direktur atau kepala kantor Bea Cukai membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan pada dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
    Pembuatan perkiraan nilai BMN tersebut dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik. Perlibatan penilai pemerintah atau penilai publik tersebut berdasarkan pada permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor Bea Cukai.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan pemberian mandat bagi direktur atau kepala kantor Bea Cukai untuk mengajukan usulan peruntukan atas BMN. Usulan peruntukan BMN tersebut diajukan kepada direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan bahwa peruntukan BMN ditetapkan oleh direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan mengenai tata cara penyelesaian BMN. Adapun penyelesaian BMN dilaksanakan sesuai dengan surat persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang menyatakan tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai lelang dan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.

BAB V PENATAUSAHAAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (Pasal 11-12)

  • Pasal 11
    Berisi ketentuan beserta tenggat waktu penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian administrasi BDN. Pasal ini juga menegaskan ketentuan penatausahan BMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan yang menyatakan dirjen bea dan cukai menggunakan data yang tercantum dalam laporan BDN dan BMN untuk melakukan 2 hal. Pertama, memantau (monitoring) dan evaluasi pengelolaan BDN dan BMN. Kedua, menyajikan dan/atau mengungkapkan BMN pada laporan keuangan DJBC.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 13-14)

  • Pasal 13
    Berisi pernyataan bahwa PMK 39/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya PMK 17/2024.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan yang menyatakan PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 17/2024 diundangkan pada 16 April 2024. Hal ini berarti PMK 17/2024 berlaku efektif mulai 30 April 2024.

Untuk membaca PMK 17/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen