BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Penghentian Pemeriksaan Pajak Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 08:50 WIB
Aturan Penghentian Pemeriksaan Pajak Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan menghentikan pemeriksaan pidana pajak beberapa waktu lalu, kini giliran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerbitkan beleid yang mengatur penghentian pemeriksaan pajak seperti yang tersebar di beberapa media nasonal pagi ini, Jum'at, (5/8).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak No. INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Maret 2017. Ketentuan tersebut memuat instruksi Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, para Kepala Kanwil DJP, dan para Kepala KPP DJP untuk tidak menerbitkan instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan dan/atau surat perintah pemeriksaan baru hingga saat berakhirnya program tax amnesty.

Baca Juga:
16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

DJP menunjukkan keseriusannya dengan memperhitungkan laporan penghentian pemeriksaan dalam rangka tax amnesty sebagai kinerja pemeriksaan dari tim pemeriksa. Seperti apa kelanjutan beritanya? Berikut ringkasannya:

  • Dianggap Kinerja Rutin

Kinerja dihitung dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% dari bobot konversi yang ada dalam Surat Edaran mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan. Selain itu, uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak yang pemeriksaannya dihentikan atau dibatalkan juga akan dihitung sebagai kinerja pemeriksaan.

  • Pemangkasan Belanja 2016 Bisa Bertambah Besar

Belanja negara bisa terpangkas lebih dalam jika target penerimaan negara dari tax amnesty tidak tercapai. Sebab perkiraan shortfall APBN-P 2016 sebesar Rp219 trilun belum memperhitungkan berhasil tidaknya tax amnesty. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum melihat keharusan memangkas target penerimaan tax amnesty lantaran masyarakat cukup antusias mengikuti tax amnesty.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax
  • Restitusi Pajak Terdongkrak Harga Komoditas

Sri Mulyani menampik jika lonjakan restitusi pajak tahun ini disebabkan karena adanya ijon pajak untuk menutup kekurangan pajak tahun 2015. Menurutnya, tingginya restitusi pajak tahun ini disebabkan karena rendahnya harga komoditas tahun lalu. Akibatnya banyak wajib pajak yang mengklaim kelebihan bayar pajak untuk tahun buku 2015.

  • Presiden Dorong Penyerapan Belanja

Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan belanja daerah lantaran masih tingginya dana pemda yang menganggur di bank. Sedikitnya ada 10 provinsi yang dinilai lamban melakukan belanja hingga semester I/2016, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Papua, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Banten, Bali, dan Daerah Istimewa Aceh.

  • Utang Baru Rp17 Triliun

Pemerintah akan tetap melebarkan defisit APBN-P 2016 dari 2,35% dari PDB menjadi 2,5% dari PDB. Dengan pelebaran defisit itu pemerintah harus menambah pembiayaan sebesar Rp17 triliun. Rencananya penambahan utang akan dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Harga Naik yang Bikin Jengkel Presiden

Presiden menekankan perlunya pencapaian pertumbuhan ekonomi diiringi dengan inflasi yang rendah terkendali. Menurutnya, inflasi nasional tahun 2015 sebesar 3,35% masih kalah jauh dengan negara lain seperti Malaysia 2,10%, Singapura deflasi 0,54%, Amerika Serikat 0,12%, dan Eropa 0,04%. Masalah distribusi dinilai sebagai penyebab melonjaknya harga pangan melonjak.

  • Pasar Murah Dinilai Efektif

Startegi pasar murah yang menyasar komoditas penyumbang inflasi dinilai efektif. Pasar murah merupakan upaya Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang menambah pasokan secara serempak saat momentum ramai seperti lebaran. Saat ini hampir di setiap daerah sudah memiliki TPID. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan