PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Pengenaan BMTP Atas Impor Produk Karpet, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Aturan Pengenaan BMTP Atas Impor Produk Karpet, Download di Sini!

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Pengenaan BMTP tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2024.

Sebelumnya, pemerintah sudah sempat mengenakan BMTP pada produk tersebut melalui PMK 10/2021 s.t.d.t.d PMK 74/2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan.

“... masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan BMTP,” bunyi pertimbangan PMK 49/2024, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Adapun PMK 49/2024 diundangkan pada 6 Agustus 2024. Beleid ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 49/2024 akan berlaku efektif mulai 20 Agustus 2024.

Secara umum, PMK 49/2024 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini menegaskan impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 dikenakan BMTP.
  • Pasal 2
    Pasal ini menyatakan BMTP atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dikenakan selama 3 tahun yang terbagi ke dalam 3 periode. Selain itu, pasal ini juga menguraikan tarif BMTP yang berlaku untuk setiap periode.
  • Pasal 3
    Pasal ini menekankan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMTP dikenakan atas importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. Kendati demikian, ada pengecualian terhadap produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara tertentu sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 49/2024.
  • Pasal 5
    Pasal ini menguraikan syarat yang harus dipenuhi bagi importir yang mengimpor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Adapun importir tersebut harus menyerahkan surat keterangan asal/SKA (certificate of origin/COO) dan memenuhi ketentuan asal barang.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan apabila importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari negara yang dikecualikan pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan ketentuan asal barang (Pasal 5) maka akan dipungut BMTP.
  • Pasal 7
    Pasal ini menguraikan ketentuan teknis pengenaan BMTP.
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur waktu berlakunya PMK 49/2024, yaitu setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 49/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir