Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli permadani atau karpet di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Pengenaan BMTP tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2024.
Sebelumnya, pemerintah sudah sempat mengenakan BMTP pada produk tersebut melalui PMK 10/2021 s.t.d.t.d PMK 74/2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan.
“... masih terjadi ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan pengenaan BMTP,” bunyi pertimbangan PMK 49/2024, dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Adapun PMK 49/2024 diundangkan pada 6 Agustus 2024. Beleid ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 49/2024 akan berlaku efektif mulai 20 Agustus 2024.
Secara umum, PMK 49/2024 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya.
Untuk membaca PMK 49/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.