PER-1/BC/2023

Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut PER-1/BC/2023 mengatur beberapa perubahan, termasuk soal pembukaan kemasan barang untuk diperiksa fisiknya. Dalam hal ini, pejabat pemeriksa fisik dapat membuka secara sampel atas kemasan barang yang akan diperiksa dengan kriteria tertentu.

"Kita berikan kemudahan-kemudahan. Dalam hal memenuhi kriteria tertentu, bisa dilakukan pembukaan secara sampling atas kemasan barang yang diperiksa," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pasal 10 ayat (1) PER-1/BC/2023 menyatakan pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan atas barang impor yang diangkut dalam peti kemas dengan beberapa cara, salah satunya membuka kemasan sesuai instruksi pemeriksaan. Pada pelaksanaannya, pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan professional judgement.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Beberapa pertimbangan dalam menentukan pemeriksaan secara sampel yakni barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan alat pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang dan terdiri dari 1 jenis barang dan 1 pos tarif; atau kemasan yang diperiksa berukuran standar dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.

Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan ini berjumlah lebih dari 5 kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 kemasan. Nantinya, pejabat pemeriksa fisik akan membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa secara sampel.

"Professional judgement ... merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada pejabat pemeriksa fisik dalam pemeriksaan fisik barang," bunyi Pasal 10 ayat (7) PER-1/BC/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP