PER-1/BC/2023

Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut PER-1/BC/2023 mengatur beberapa perubahan, termasuk soal pembukaan kemasan barang untuk diperiksa fisiknya. Dalam hal ini, pejabat pemeriksa fisik dapat membuka secara sampel atas kemasan barang yang akan diperiksa dengan kriteria tertentu.

"Kita berikan kemudahan-kemudahan. Dalam hal memenuhi kriteria tertentu, bisa dilakukan pembukaan secara sampling atas kemasan barang yang diperiksa," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pasal 10 ayat (1) PER-1/BC/2023 menyatakan pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan atas barang impor yang diangkut dalam peti kemas dengan beberapa cara, salah satunya membuka kemasan sesuai instruksi pemeriksaan. Pada pelaksanaannya, pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan professional judgement.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Beberapa pertimbangan dalam menentukan pemeriksaan secara sampel yakni barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan alat pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang dan terdiri dari 1 jenis barang dan 1 pos tarif; atau kemasan yang diperiksa berukuran standar dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.

Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan ini berjumlah lebih dari 5 kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 kemasan. Nantinya, pejabat pemeriksa fisik akan membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa secara sampel.

"Professional judgement ... merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada pejabat pemeriksa fisik dalam pemeriksaan fisik barang," bunyi Pasal 10 ayat (7) PER-1/BC/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN