PER-1/BC/2023

Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pemeriksaan Barang Diubah, Kini Pembukaan Kemasan Bisa Sampling

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut PER-1/BC/2023 mengatur beberapa perubahan, termasuk soal pembukaan kemasan barang untuk diperiksa fisiknya. Dalam hal ini, pejabat pemeriksa fisik dapat membuka secara sampel atas kemasan barang yang akan diperiksa dengan kriteria tertentu.

"Kita berikan kemudahan-kemudahan. Dalam hal memenuhi kriteria tertentu, bisa dilakukan pembukaan secara sampling atas kemasan barang yang diperiksa," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Fadjar mengatakan pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap; memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pasal 10 ayat (1) PER-1/BC/2023 menyatakan pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan atas barang impor yang diangkut dalam peti kemas dengan beberapa cara, salah satunya membuka kemasan sesuai instruksi pemeriksaan. Pada pelaksanaannya, pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan professional judgement.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Beberapa pertimbangan dalam menentukan pemeriksaan secara sampel yakni barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan alat pemindai dan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang dan terdiri dari 1 jenis barang dan 1 pos tarif; atau kemasan yang diperiksa berukuran standar dan jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama.

Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan ini berjumlah lebih dari 5 kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 kemasan. Nantinya, pejabat pemeriksa fisik akan membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa secara sampel.

"Professional judgement ... merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada pejabat pemeriksa fisik dalam pemeriksaan fisik barang," bunyi Pasal 10 ayat (7) PER-1/BC/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar