BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Pajak Jadi Topik Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 06 Maret 2021 | 08:01 WIB
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Bidang Pajak Jadi Topik Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, sekaligus menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini, 1-5 Maret 2021.

Hal-hal yang diatur dalam PMK 18/2021 di antaranya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam PMK 18/2021, pemerintah memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen atau penghasilan lain agar dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Instrumen investasi tersebut bisa dari dalam maupun di luar pasar keuangan.

Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen/penghasilan lain berakhir.

PMK 18/2021 juga mengubah beberapa ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan. Terdapat enam ruang lingkup perubahan yang tercantum dalam Pasal 105 PMK 19/2021. Pertama, penyesuaian atas perubahan frasa “keterangan lain”.

Kedua, penambahan ruang lingkup pemeriksaan. Ketiga, penyesuaian ketentuan pemeriksaan akibat dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Keempat, penyesuaian karena perubahan sanksi pengungkapan ketidakbenaran.

Kelima, penyesuaian ketentuan pemeriksaan akibat dihapusnya Pasal 13 ayat (5) dan 15 ayat (4) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Keenam, penyesuaian ketentuan pemeriksaan yang ditangguhkan akibat dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 1-5 Maret 2021:

Ditanya Pengusaha Soal Aturan NIK di Faktur Pajak, Ini Kata Menkeu
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai masih banyak pengusaha makanan dan minuman serta pedagang yang belum memahami ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak.

Untuk itu, Gapmmi meminta pemerintah untuk memberikan tambahan waktu bagi asosiasi bersama Ditjen Pajak (DJP) untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut, yang rencananya akan mulai berlaku 5 Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun meminta DJP menggencarkan sosialisasi mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak kepada pelaku usaha. Meski begitu, ia tidak berencana menunda pelaksanaan ketentuan baru tersebut.

Pensiunan Boleh Tidak Lapor SPT Tahunan, Asalkan …
Ditjen Pajak memastikan pensiunan bisa terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang ada.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pensiunan yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat terlepas dari kewajiban perpajakan yang melekat di antaranya kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis. Pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada KPP. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ada Aplikasi e-Form Versi Terbaru di DJP Online, Sudah Coba?
Ditjen Pajak (DJP) merilis aplikasi e-form baru pada laman DJP Online. Dalam aplikasi itu, formulir Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik dalam bentuk format pdf sehingga pengisian formulir tanpa harus terhubung dengan internet.

Dalam e-form pdf, formulir dapat dibuka dengan Adobe PDF Reader (dengan minimal versi 20) yang dapat digunakan di Windows 7 dan setelah serta Mac. Dalam aplikasi sebelumnya, format formulir dalam bentuk xfdl yang harus dibuka dengan IBM Viewer dan tidak dapat dibuka di Mac.

Wajib pajak juga bisa melakukan impor data comma separated value (CSV) untuk daftar harta, bukti potong, dan lainnya. Lalu, ada data prepopulated untuk form 1770 dan 1770S orang pribadi. Dalam aplikasi e-form yang lama tidak terdapat fitur impor data.

Berlaku 6 Bulan, PPN Rumah Ditanggung Pemerintah
Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak maupun rumah susun (rusun) untuk mendukung pemulihan sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21/PMK.010/2021. Insentif berlaku selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.

Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN DTP akan mendorong daya beli masyarakat terhadap rumah yang pada akhirnya juga dapat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini
Kementerian Perindustrian menetapkan 21 tipe mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Tipe-tipe mobil tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021. Adapun mobil baru tersebut juga memenuhi ketentuan local purchase sebagaimana diatur dalam PMK 20/2021.

Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan-kendaraan yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Grand Max Minibus, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Terios.

Selanjutnya, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BRV, Honda HRV, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?